“Karena menolak maka kemudian Penggugat secara sengaja mengabaikan Surat Tugas DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Nomor 98/ST/DPD.29-A/XI/2020 tanggal 27 November 2020, yang menugaskan Penggugat, dkk untuk bertanggung jawab melakukan pendampingan selama kegiatan kampanye serta melakukan gerakan pemenangan untuk memenangkan pasangan calon RAPBERJUANG,” terang BMS Situmorang.SH
Atas penugasan tersebut kemudian dilakukan evaluasi, dan karena Penggugat terbukti tidak menjalankan penugasan, bahkan secara terselubung justru mendukung Pasangan Calon yang diusung oleh Partai lain, maka dikenakan sanksi pemecatan dari keanggotaan Partai melalui Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 Tentang Pemecatan Rismawati Simarmata dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Sehingga, gugatan Penggugat yang keberatan atas pemecatannya adalah tidak beralasan dan tidak berdasar sama sekali, sehingga harus ditolak oleh Majalis Hakim PN Jakarta Pusat,” tambahnya.
Karenanya, pada bagian Gugatan Balik (Rekonpensi) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) dengan menuntut Rismawati Simarmata (Tergugat) membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 200 Milyar kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir (Penggugat) atas perbuatannya mencemarkan nama baik dan kehormatan PDI Perjuangan melalui media sejak tanggal 10 Maret 2021 lalu berkaitan dengan pemecatan dan pendaftaran gugatannya.