DPC PDI Perjuangan Gugat Balik Mantan Kader Rismawati Simarmata sebesar Rp 200 Miliar

oleh
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan melakukan gugatan balik kepada mantan kadernya Rismawati Simarmata

“Gugatan atas kerugian immaterial ini terinspirasi dari gugatan Rismawati Simarmata sendiri yang menuntut PDI Perjuangan untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 50 Miliar atas penerbitan SK pemecatannya dari keanggotaan PDI Perjuangan,” jelas BMS Situmorang.SH

PDI-P berjanji apabila gugatan balik berupa tuntutan kerugian immaterial tersebut dikabulkan Majelis Hakim, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir akan membagi-bagi uang tersebut untuk DPP PDI Perjuangan  sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), untuk DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), untuk DPC PDI Perjuangan Kabupaten.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *