“Gugatan atas kerugian immaterial ini terinspirasi dari gugatan Rismawati Simarmata sendiri yang menuntut PDI Perjuangan untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 50 Miliar atas penerbitan SK pemecatannya dari keanggotaan PDI Perjuangan,” jelas BMS Situmorang.SH
PDI-P berjanji apabila gugatan balik berupa tuntutan kerugian immaterial tersebut dikabulkan Majelis Hakim, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir akan membagi-bagi uang tersebut untuk DPP PDI Perjuangan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), untuk DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), untuk DPC PDI Perjuangan Kabupaten.***AS