Kab. Bandung (Kontroversinews).- Guru sekolah SDN Toblong 1 Desa Wangisagara Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung diduga memotong dana PIP jalur Khusus Aspirasi dari anggota DPR dari salahsatu Partai.
Berdasarkan keterangan guru merupakan walikelas SDN Toblong berinisial I, saat awak media Kontroversinews.com mendatangi sekolah, Ia mengakui benar dana itu dipotong Rp. 150,000/dari siswa/siswi yang mendapatkan bantuan PIP, dana itu diberikan kesalah seorang oknum kordinator partai di wilayahnya, karena oknum koordinator meminta 20% / siswa dari uang yang di terima siswa/siswi .
Dana itu jalur khusus, bersumber dari aspirasi anggota DPR partai Gerindra.
“Besaran dana bantuan PIP itu satu siswa/siswi masing-masing Rp 450,000 yang kami potong Rp 150,0000 sudah kesepakatan dari wali murid,”tutur wali kelas saat ditemui kontroversinews.com, Jumat (13/09/2024).
Terpisah apa yang disampaikan oleh wali murid yang anaknya mendapatkan bantuan dana PIP Ia merasa terkejut dengan adanya pemotongan itu , karena selama ini dana PIP satu Rupiah pun tidak di potong,namun kali ini dipotong.
“Biasanya anak kami mendapat dana PIP itu sebesar RP 450,000 dengan kepala sekolah sekarang ini di potong Rp 150,000 anak kami menerima PIP hanya Rp 300,000,dengan alasanya Untuk pembangunan sekolah,bukanya sekolah sudah ada Anggara dana Biaya operasional sekolah ,dengan kejadian ini kiranya pehak berwenang agar melakukan pengawasan sehingga tidak ada pemotongan,” ujar orangtua siswa yang enggan menyebut namanya.
Di tempat terpisah Ketua DPD LSM Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) Jawa Barat, Jhony S Pane sebagai pemantau dunia pendidikan memberi tanggapan atas terkait pemotongan dana PIP yang terjadi di salah satu sekolah, mengatakan sesuai dengan juknis, Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 Tentang pentunjuk pelaksanaan PIP, tidak boleh di potong apapun alasannya, peruntukan dana PIP sudah ada juklak juknisnya. hal ini nanti LPKN akan koordinasi dengan pihak dinas pendidikan.
“Perlu kami pertegaskan megenai bantuan PIP ada dua jalur reguler dan jalur khusus Aspirasi yakni, PIP reguler dan PIP aspirasi yang regulasi pengajuannya berbeda. PIP reguler misalnya, diajukan melalui sekolah kepada Disdik dan kembali diajukan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik),” tegas Jhony Pane.
“Beda halnya dengan PIP aspirasi dimana sekolah maupun Disdik tidak pernah mengajukan karena program tersebut dibawa salahsatu partai,”ungkapnya.
Lebih lanjut Jhony pane sebagai pemantau dunia pendidikan, mengenai usulan bantuan (PIP) melalui 2 jalur usulan yang pertama lewat jalur sekolah yang disesuaikan dengan data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah dan yang kedua melalui jalur pemangku kepentingan atau biasa disebut sebagai jalur aspirasi sesuai Dapodik dalam pencairan dana tersebut harus dipastikan akan sampai ketangan penerima tanpa ada potongan-potongan dari pihak sekolah atau oknum siapapun untuk tingkat SD Rp 450.000, SMP Rp 750.000 dan SMA/SMK Rp 1.000.000.-
Memang secara aturan pencairan anggaran data penerima PIP berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui usulan sekolah,dan usulan aspirasi dengan syarat-syarat pengusulan Kemendikbud yang disingkronisasikan dengan data terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) atau DTKS.
“Siswa usulan penerima PIP yang telah memiliki kartu PKH, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan secara sistem sebagai yang layak menerima setiap tahunnya tanpa perlu diusulkan kembali,” pungkasnya. (Endang S /Deni).