Satu dari Tiga Tersangka Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

oleh -141 Dilihat
oleh

CIWIDEY  | Kontroversinews – Seorang dari tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.   Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taofik menuturkan, dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 30 unit motor dan 2 unit mobil jenis pick up.

“Puluhan kendaraan bermotor ini merupakan hasil operasi para tersangka sejak Mei 2019 hingga Januari 2020,” kata Ivan kepada wartawan di Mapolsek Ciwidey, Senin 10 /2/ 2020.

Menurut pengakuan para tersangka, yaitu RM bersama A dan R mereka melakukan aksi jahatnya di puluhan lokasi. Setidaknya 19 lokasi di Ciwidey dan lebih dari 30 lokasi di luar Ciwidey termasuk Pakenjeng Kab. Garut.

Dikatakan Ivan, ketiga tersangka menyasar kendaraan yang tengah terparkir baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Jam operasi mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda saat melakukan aksinya itu.

“Modusnya mereka hunting dengan sepeda motor berboncengan tiga. Dua orang sebagai pemetik dan satu orang bertugas mengawasi kondisi,” kata dia.

Setelah kendaraan yang jadi sasarannya berhasil dicuri, ketiga tersangka kemudian membawa kendarana hasil curian itu ke wilayah Cianjur selatan.

Dikatakan Ivan, disinyalir masih banyak kendaraan bermotor hasil curiannya yang belum keungkap. Sebab, polisi masih mengejar S yang berperan sebagai penadah.

“S masih DPO. Dia yang berperan sebagai penjual motor curian dengan harga Rp3 jutaan per unitnya. Jadi dugaan kami masih banyak kendaraan hasil aksi jahat para tersangka ini. Tidak hanya yang sudah kami sita,” kata dia.

Selain puluhan kendaraan bermotor, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari para tersangka. Diantaranya, dua kunci astga, tujuh mata kunci astag, soket untuk mencuri mobil, pembuka magnet, dan gurinda sebagai pembuat mata kunci astag.

“Ketiga tersangka yang telah kami amankan ini dijerat pasal 363KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Ivan. (Lily Setiadarma )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *