Satu dari Tiga Tersangka Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

- Pewarta

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIWIDEY  | Kontroversinews – Seorang dari tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.   Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciwidey, AKP Ivan Taofik menuturkan, dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 30 unit motor dan 2 unit mobil jenis pick up.

“Puluhan kendaraan bermotor ini merupakan hasil operasi para tersangka sejak Mei 2019 hingga Januari 2020,” kata Ivan kepada wartawan di Mapolsek Ciwidey, Senin 10 /2/ 2020.

Menurut pengakuan para tersangka, yaitu RM bersama A dan R mereka melakukan aksi jahatnya di puluhan lokasi. Setidaknya 19 lokasi di Ciwidey dan lebih dari 30 lokasi di luar Ciwidey termasuk Pakenjeng Kab. Garut.

Dikatakan Ivan, ketiga tersangka menyasar kendaraan yang tengah terparkir baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Jam operasi mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda saat melakukan aksinya itu.

“Modusnya mereka hunting dengan sepeda motor berboncengan tiga. Dua orang sebagai pemetik dan satu orang bertugas mengawasi kondisi,” kata dia.

Setelah kendaraan yang jadi sasarannya berhasil dicuri, ketiga tersangka kemudian membawa kendarana hasil curian itu ke wilayah Cianjur selatan.

Dikatakan Ivan, disinyalir masih banyak kendaraan bermotor hasil curiannya yang belum keungkap. Sebab, polisi masih mengejar S yang berperan sebagai penadah.

“S masih DPO. Dia yang berperan sebagai penjual motor curian dengan harga Rp3 jutaan per unitnya. Jadi dugaan kami masih banyak kendaraan hasil aksi jahat para tersangka ini. Tidak hanya yang sudah kami sita,” kata dia.

Selain puluhan kendaraan bermotor, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari para tersangka. Diantaranya, dua kunci astga, tujuh mata kunci astag, soket untuk mencuri mobil, pembuka magnet, dan gurinda sebagai pembuat mata kunci astag.

“Ketiga tersangka yang telah kami amankan ini dijerat pasal 363KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Ivan. (Lily Setiadarma )

Berita Terkait

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus
100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat
Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:26

100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:25

Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Berita Terbaru