Surat Edaran dari Kemenag Panduan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih saat Pandemi

- Pewarta

Rabu, 12 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Peringatan Kenaikan Isa Almasih (freepik.com)

Ilustrasi Peringatan Kenaikan Isa Almasih (freepik.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Berikut ini ulasan mengenai panduan ibadah peringatan kenaikan Isa Almasih tahun 2021. Tahun ini, ibadah peringatan kenaikan Isa Almasih jatuh pada tanggal 13 Mei 2021.

Dikutip dari kemenag.go.id, Menteri Agama Yagut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan kenaikan Isa Almasih dalam suasana Pandemi Covid-19.

Panduan ini diterbitkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di saat pandemi seperti ini.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah peringatan kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan kenaikan Isa Almasih,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” sambungnya.

Menag meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan Katolik.

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” pesannya.

Mengutip dari Tribunnews.com, berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi Covid-19:

1. Kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):

a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);

b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);

c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja);

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);

e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;

f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);

g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (Gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

h. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (Gereja);

i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (Gereja); j. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

2. Kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah (Gereja):

a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (Gereja);

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,

d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi;

e. Menjaga jarak antarjemaat;

f. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (Gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (Gereja), selain untuk kepentingan ibadah;

g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;

h. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya. ***AS

Berita Terkait

Cegah Premanisme, Polsek Bulakamba Gencarkan Patroli ke Kawasan Industri
Pastikan Keamanan Peringatan Waisak, Wakpolres Brebes Pimpin Patroli Vihara
SULTAN SEPUH JAENUDIN II ARIANATAREJA KERATON KASEPUHAN KESULTANAN CIREBON ZIARAH KE MAKAM LELUHURNYA PANGERAN ARYA NATAREJA GALUH CIAMIS
Polres Batang Renovasi Rumah Mbah Latri di Warungasem
PANEN JAGUNG TAHAP I DI DESA KEDUNGOLENG, DUKUNG PROGRAM ASTA CITA KETAHANAN PANGAN
Mutasi Pejabat Utama di Polres Cirebon Kota, Semangat Baru Mengemban Tugas
Hadirkan Keceriaan, Polres Brebes Berikan Trauma Healing Dan Salurkan Bantuan Untuk Korban Tanah Bergerak
Panen Raya Jagung di Desa Brekat: Sinergi Masyarakat dan Pemerintah Wujudkan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:54

Cegah Premanisme, Polsek Bulakamba Gencarkan Patroli ke Kawasan Industri

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:03

Pastikan Keamanan Peringatan Waisak, Wakpolres Brebes Pimpin Patroli Vihara

Senin, 12 Mei 2025 - 18:02

SULTAN SEPUH JAENUDIN II ARIANATAREJA KERATON KASEPUHAN KESULTANAN CIREBON ZIARAH KE MAKAM LELUHURNYA PANGERAN ARYA NATAREJA GALUH CIAMIS

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Polres Batang Renovasi Rumah Mbah Latri di Warungasem

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:54

PANEN JAGUNG TAHAP I DI DESA KEDUNGOLENG, DUKUNG PROGRAM ASTA CITA KETAHANAN PANGAN

Berita Terbaru

PERISTIWA

Longsor CIlengkrang Pemda Harus Bertanggung Jawab

Senin, 19 Mei 2025 - 06:08