Sultan Sepuh: Jangan Gunakan Nama Ibadah untuk Legalkan Pelanggaran Cagar Budaya

- Pewarta

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN, Kontroversinews | Sultan Sepuh Jaenudin II Ariantareja, tokoh adat dan pewaris trah Kerajaan Kuningan, melontarkan kritik keras terhadap pembangunan musholla baru di kawasan Pendopo Kabupaten Kuningan. Ia menilai proyek tersebut berpotensi mencederai semangat pelestarian warisan budaya, apalagi Pendopo telah ditetapkan sebagai Obyek Cagar Budaya (OCB) oleh pemerintah daerah.

“Cagar budaya bukan sekadar label di atas batu prasasti. Ia adalah nilai, memori kolektif, dan identitas daerah yang tidak boleh diubah seenaknya, apalagi tanpa proses hukum yang benar,” tegas Sultan Jaenudin II saat diwawancarai, Selasa (8/7/2025).

Ia mengaku heran pembangunan fisik tetap berjalan, meskipun Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024 yang diteken pada 30 Agustus 2024, secara jelas menetapkan Pendopo sebagai bagian dari 13 obyek baru cagar budaya.

“Bagaimana mungkin pemerintah bicara pelestarian, tapi di saat yang sama melanggar aturan yang mereka buat sendiri? Ini bukan semata soal musholla, tapi tata kelola dan kepatuhan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Kuningan terdahulu, Dr. Dian Rachmat Yanuar, menyatakan bahwa musholla dibangun dari dana hibah, bukan APBD. Namun menurut Sultan Sepuh, sumber dana bukan alasan untuk melanggar aturan pelestarian.

“Entah APBD atau hibah, bangunan baru tetap tak boleh didirikan di zona cagar budaya tanpa rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan kajian pelestarian. Pendopo bukan tanah kosong yang bisa dibangun sesuka hati hanya karena niat baik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar musholla tidak dijadikan tameng religius untuk menutupi potensi pelanggaran hukum. “Jangan sembunyikan pelanggaran di balik nama ibadah. Rakyat makin cerdas dan tahu membedakan mana pelestarian, mana akal-akalan,” katanya.

Sultan pun mempertanyakan keberadaan TACB dalam kasus ini. “Kalau belum ada rekomendasi TACB, pembangunan seharusnya dihentikan. Jangan sampai ada pembiaran,” ucapnya.

Penetapan Pendopo sebagai cagar budaya, lanjutnya, seharusnya menjadi simbol komitmen pelestarian sejarah di Kuningan. Apalagi, penetapan itu juga mencakup situs penting lain seperti Paseban Tri Panca Tunggal, SMPN 1 Kuningan, Gedung Graha Wangi, hingga Situs Batu Naga.

“Jika ini dibiarkan, pelanggaran serupa bisa terulang dan menjadi bencana kultural bagi Kuningan,” pungkas Sultan Jaenudin II Ariantareja, yang juga dikenal sebagai Pangeran Kuda Putih. ***

Berita Terkait

Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi
Distribusi Air Bermasalah, Gubsu dan Bupati Samosir Tinjau Langsung PDAM Tirtanadi
Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bupati Samosir Ikuti Upacara HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025 Polres Samosir
Anita Girsang Dibidik Media Tanpa Bukti: Di Mana Etika Jurnalisme?
Klaim Eks Pendopo Kuningan Disorot, Laskar Kuda Putih Bela Sultan
Kapolda Sumut Bersama Bupati dan Wakil Bupati Samosir Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:40

Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:33

Sultan Sepuh: Jangan Gunakan Nama Ibadah untuk Legalkan Pelanggaran Cagar Budaya

Senin, 7 Juli 2025 - 22:21

Distribusi Air Bermasalah, Gubsu dan Bupati Samosir Tinjau Langsung PDAM Tirtanadi

Senin, 7 Juli 2025 - 10:38

Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:43

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Berita Terbaru