BALI (Kontroversinews.com) – Setelah melakukan pencarian selama tujuh hari tim gabungan menghentikan pencarian korban KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali, sesuai dengan peraturan UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, pencarian kami hentikan pada hari ke tujuh. Namun masih terbuka kesempatan kami turun lagi apabila ada perkembangan terbaru di lapangan,” kata Kepala Basarnas Denpasar Gede Darmada saat jumpa pers di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Senin (5/7/2021) sore.
Ia mengatakan, dari operasi penyelamatan dan pencarian ditemukan 51 orang selamat, sembilan (9) orang meninggal dunia dan 17 orang hilang. Terakhir, satu jenazah ditemukan di perairan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yang teridentifikasi sebagai pegawai kantin KMP Yunicee.
Hal itu diputuskan setelah berbagai pihak terkait seperti Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Basarnas, unsur TNI, Polri, KNKT, Dirjen Perhubungan Darat serta operator penyeberangan melakukan rapat virtual terkait musibah ini.
Dalam rapat itu dibahas tugas dan perkembangan dari Posko Tim SAR, dan diputuskan sesuai peraturan perundang-undangan pada hari ketujuh pencarian dihentikan.
KMP Yunicee tenggelam di Selat Bali saat perjalanan dari Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana dengan mengangkut 77 orang.
Untuk kemungkinan pengangkatan KMP Yunicee, Darmada mengatakan, itu merupakan wewenang dan tugas dari pemilik kapal, namun sesuai peraturan pelayaran, apabila bangkai kapal tersebut mengganggu alur pelayaran maka wajib diangkat.***AS
Sumber: Era.id