Apes, Habis Mencuri Ayam Langsung Kabur Tapi Lupa Motornya Ketinggalan

- Pewarta

Senin, 26 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontroversinews.com – Dua orang spesialis pencuri ayam aduan ditangkap Polsek Tampaksiring, Senin (19/2/2018) malam lalu.

Mereka adalah I Wayan Widnyana (25) asal Banjar Selat Kaja Kauh, Kecamatan Susut, Bangli dan I Wayan Murdiana (27) asal Banjar Penendengan, Desa Manukaya, Tampaksiring.

Penangkapan ini, membuat masyarakat Tampaksiring yang gemar memelihara ayam bisa bernapas lega.

Kapolsek Tampaksiring, AKP I Made Tama, Senin (20/2/2018) mengatakan, penangkapan pelaku ini dilakukan usai mereka melakukan pencurian ayam di kandang milik, I Wayan Jaga (51), di Banjar Basangambu, Desa Manukaya, Selasa (13/2/2018) malam lalu.

Penangkapan berawal saat seorang warga memergoki dua orang saat sedang berusaha mengambil ayam beserta sangkarnya.

Namun saat itu, para pelaku berhasil melarikan diri membawa ayam curian yang dimasukkannya ke dalam karung.

Menurut AKP Tama, dua pelaku ini kabur ke dalam semak-semak sehingga tidak bisa dikejar oleh warga.

Sebab selain kondisi saat itu gelap gulita, saksi yang memergoki juga sendirian sehingga tidak berani mengambil risiko.

Namun beruntung, kata dia, pelarian kedua pelaku tidak berjalan mulus. Sebab, mereka meninggalkan sepeda motor DK 4368 KO, dan sepasang sandal jepit.

“Jadi, saat mereka kabur mereka lupa bahwa saat itu sandal dan sepeda motornya tertinggal,” ujar Tama, sembari tertawa.

Dari pemeriksaan terhadap kepemilikan sepeda motor tersebut, pihaknya pun berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin (19/2/2018) malam.

Saat diinterogasi, pelaku mengangkapkan telah mencuri ayam milik Wayan Jaga sebanyak tiga kali, dengan jumlah sebanyak 37 ekor.

Namun saat diamankan, ayam yang tersisa hanya dua ekor, karena sebagian besar ayam sudah dijual pada bebotoh tajen.

“Saat kami tangkap, ayamnya tinggal dua, karena sudah dijual ke bebotoh asal Petak Gianyar. Perbuatan mereka menyebabkan korban rugi Rp 30 juta. Mereka mengaku melakukan pencurian itu karena tidak punya uang, untuk berfoya-foya,” ujarnya.

Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP (1), ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal
Peredaran Obat Terlarang di Karawang Kian Tak Terkendali, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH
Relokasi PKL Bikin Sengsara, PMII dan Pedagang Demo Pemda Kuningan
Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan
Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga
AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar
Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:32

Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:32

Peredaran Obat Terlarang di Karawang Kian Tak Terkendali, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:13

Relokasi PKL Bikin Sengsara, PMII dan Pedagang Demo Pemda Kuningan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:31

Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:37

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru

OPINI

Etika dan Moral dalam Dinamika Jabatan

Kamis, 24 Jul 2025 - 14:36