Apes, Habis Mencuri Ayam Langsung Kabur Tapi Lupa Motornya Ketinggalan

- Pewarta

Senin, 26 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontroversinews.com – Dua orang spesialis pencuri ayam aduan ditangkap Polsek Tampaksiring, Senin (19/2/2018) malam lalu.

Mereka adalah I Wayan Widnyana (25) asal Banjar Selat Kaja Kauh, Kecamatan Susut, Bangli dan I Wayan Murdiana (27) asal Banjar Penendengan, Desa Manukaya, Tampaksiring.

Penangkapan ini, membuat masyarakat Tampaksiring yang gemar memelihara ayam bisa bernapas lega.

Kapolsek Tampaksiring, AKP I Made Tama, Senin (20/2/2018) mengatakan, penangkapan pelaku ini dilakukan usai mereka melakukan pencurian ayam di kandang milik, I Wayan Jaga (51), di Banjar Basangambu, Desa Manukaya, Selasa (13/2/2018) malam lalu.

Penangkapan berawal saat seorang warga memergoki dua orang saat sedang berusaha mengambil ayam beserta sangkarnya.

Namun saat itu, para pelaku berhasil melarikan diri membawa ayam curian yang dimasukkannya ke dalam karung.

Menurut AKP Tama, dua pelaku ini kabur ke dalam semak-semak sehingga tidak bisa dikejar oleh warga.

Sebab selain kondisi saat itu gelap gulita, saksi yang memergoki juga sendirian sehingga tidak berani mengambil risiko.

Namun beruntung, kata dia, pelarian kedua pelaku tidak berjalan mulus. Sebab, mereka meninggalkan sepeda motor DK 4368 KO, dan sepasang sandal jepit.

“Jadi, saat mereka kabur mereka lupa bahwa saat itu sandal dan sepeda motornya tertinggal,” ujar Tama, sembari tertawa.

Dari pemeriksaan terhadap kepemilikan sepeda motor tersebut, pihaknya pun berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin (19/2/2018) malam.

Saat diinterogasi, pelaku mengangkapkan telah mencuri ayam milik Wayan Jaga sebanyak tiga kali, dengan jumlah sebanyak 37 ekor.

Namun saat diamankan, ayam yang tersisa hanya dua ekor, karena sebagian besar ayam sudah dijual pada bebotoh tajen.

“Saat kami tangkap, ayamnya tinggal dua, karena sudah dijual ke bebotoh asal Petak Gianyar. Perbuatan mereka menyebabkan korban rugi Rp 30 juta. Mereka mengaku melakukan pencurian itu karena tidak punya uang, untuk berfoya-foya,” ujarnya.

Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP (1), ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Petugas Hotel Temukan Jasad Bayi saat Bersihkan Kamar
“Horeeee Bank Kuningan” Berbagi Bahagia Menjelang Lebaran”Buka Blokiran Tabungan Nasabah
Remaja Tunarungu  Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Damkar Bandung Kerahkan Lima Armada Pemadam atasi Kebakaran Hana Bank
Perangkat Desa Padarek Mulai Di BAP Kejari Kuningan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
KETUM KPK JABAR “Tanggapi Tajam”Oknum Pejabat Dinas Kab Bandung Sebut KPK RI Tidak akan Tembus Kab. Bandung dan KPK Jabar adalah Hama
Ketua Gibas Kang Manap Minta Anggota Dewan Diduga Gaet Istri Orang,  Di PAW 
Kabar Tak Sedap Menghampiri Ketum KPK Jabar, Ramai di Tiktok Sang Istri Diisukan Selingkuh

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:36

Petugas Hotel Temukan Jasad Bayi saat Bersihkan Kamar

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:20

“Horeeee Bank Kuningan” Berbagi Bahagia Menjelang Lebaran”Buka Blokiran Tabungan Nasabah

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:57

Remaja Tunarungu  Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:25

Damkar Bandung Kerahkan Lima Armada Pemadam atasi Kebakaran Hana Bank

Senin, 10 Maret 2025 - 18:24

Perangkat Desa Padarek Mulai Di BAP Kejari Kuningan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Berita Terbaru

NUSANTARA

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Selasa, 1 Apr 2025 - 16:01

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37