Kontroversinews.com – Dua orang spesialis pencuri ayam aduan ditangkap Polsek Tampaksiring, Senin (19/2/2018) malam lalu.
Mereka adalah I Wayan Widnyana (25) asal Banjar Selat Kaja Kauh, Kecamatan Susut, Bangli dan I Wayan Murdiana (27) asal Banjar Penendengan, Desa Manukaya, Tampaksiring.
Penangkapan ini, membuat masyarakat Tampaksiring yang gemar memelihara ayam bisa bernapas lega.
Kapolsek Tampaksiring, AKP I Made Tama, Senin (20/2/2018) mengatakan, penangkapan pelaku ini dilakukan usai mereka melakukan pencurian ayam di kandang milik, I Wayan Jaga (51), di Banjar Basangambu, Desa Manukaya, Selasa (13/2/2018) malam lalu.
Penangkapan berawal saat seorang warga memergoki dua orang saat sedang berusaha mengambil ayam beserta sangkarnya.
Namun saat itu, para pelaku berhasil melarikan diri membawa ayam curian yang dimasukkannya ke dalam karung.
Menurut AKP Tama, dua pelaku ini kabur ke dalam semak-semak sehingga tidak bisa dikejar oleh warga.
Sebab selain kondisi saat itu gelap gulita, saksi yang memergoki juga sendirian sehingga tidak berani mengambil risiko.
Namun beruntung, kata dia, pelarian kedua pelaku tidak berjalan mulus. Sebab, mereka meninggalkan sepeda motor DK 4368 KO, dan sepasang sandal jepit.
“Jadi, saat mereka kabur mereka lupa bahwa saat itu sandal dan sepeda motornya tertinggal,” ujar Tama, sembari tertawa.
Dari pemeriksaan terhadap kepemilikan sepeda motor tersebut, pihaknya pun berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin (19/2/2018) malam.
Saat diinterogasi, pelaku mengangkapkan telah mencuri ayam milik Wayan Jaga sebanyak tiga kali, dengan jumlah sebanyak 37 ekor.
Namun saat diamankan, ayam yang tersisa hanya dua ekor, karena sebagian besar ayam sudah dijual pada bebotoh tajen.
“Saat kami tangkap, ayamnya tinggal dua, karena sudah dijual ke bebotoh asal Petak Gianyar. Perbuatan mereka menyebabkan korban rugi Rp 30 juta. Mereka mengaku melakukan pencurian itu karena tidak punya uang, untuk berfoya-foya,” ujarnya.
Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP (1), ancaman hukuman tujuh tahun penjara.