Penting, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

oleh
ilustrasi. (Foto:Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kementerian Perhubungan menetapkan aturan dan syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada Senin (05/07/21)

Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku sejak 3 Juli 2021 kemarin. Berikut sejumlah syarat yang ditetapkan Kementerian Perhubungan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh:

  • Pertama, Kartu Vaksinasi
    Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

 

  • Kedua, Tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
    Hasil PCR dengan keterangan negatif juga berlaku bagi transportasi pesawat, dimana, hanya berlaku 2×24 jam. Sementara transportasi umum jarak jauh lainnya menggunakan Tes Antigen yang berlaku 1×24 jam (H-1).

    “Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dikutip, Senin (5/7/2021).

 

  • Ketiga, Mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC)
    Seluruh penumpang diwajibkan mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat. Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi eHac di Google atau Apple Store serta dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id.

 

  • Keempat, Pembatasan Penumpang
    Untuk transportasi umum diberlakukan pengaturan maksimal 70% dari kapasitas. Serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Transportasi umum atau angkutan massal baik taksi konvensional dan online hingga kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.***AS

 

Sumber: Sindonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *