Penting, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

- Pewarta

Senin, 5 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi. (Foto:Antara)

ilustrasi. (Foto:Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kementerian Perhubungan menetapkan aturan dan syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada Senin (05/07/21)

Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku sejak 3 Juli 2021 kemarin. Berikut sejumlah syarat yang ditetapkan Kementerian Perhubungan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh:

  • Pertama, Kartu Vaksinasi
    Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

 

  • Kedua, Tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
    Hasil PCR dengan keterangan negatif juga berlaku bagi transportasi pesawat, dimana, hanya berlaku 2×24 jam. Sementara transportasi umum jarak jauh lainnya menggunakan Tes Antigen yang berlaku 1×24 jam (H-1).

    “Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dikutip, Senin (5/7/2021).

 

  • Ketiga, Mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC)
    Seluruh penumpang diwajibkan mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat. Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi eHac di Google atau Apple Store serta dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id.

 

  • Keempat, Pembatasan Penumpang
    Untuk transportasi umum diberlakukan pengaturan maksimal 70% dari kapasitas. Serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Transportasi umum atau angkutan massal baik taksi konvensional dan online hingga kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.***AS

 

Sumber: Sindonews.com

Berita Terkait

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Berita Terbaru