Kuningan, Kontroversinews | Ramainya pemberitaan terkait penanganan kasus proyek “Kuningan Caang” (Penerangan Jalan Umum/PJU) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan mendapat dukungan penuh dari Forum Komunikasi Gabungan Ormas & LSM (FKGOL) Kuningan.
Pada Rabu (13/7/2025), dalam pertemuan di Sekretariat FKGOL, salah satu tokoh dari LSM Barak yang tergabung dalam FKGOL, Kang Nana Rusdiana, S.IP, menyampaikan pernyataan tegas.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Kuningan, khususnya melalui Kasipidsus yang telah memproses kasus Kuningan Caang (PJU). Kami dari FKGOL mendukung penuh dan mendorong agar calon-calon tersangka segera ditetapkan. Kasus ini penuh dengan intrik, manipulasi, dan dugaan kecurangan, mulai dari proses pengajuan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran,” tegas Nana.
Ia menambahkan, anggaran proyek Kuningan Caang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeu) mencapai angka fantastis, yakni Rp117,5 miliar. Nana menduga bahwa dalam prosesnya, banyak pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) saat masa kepemimpinan Bupati sebelumnya.
“Kami mendorong Kasipidsus yang baru, Bapak Dyofa, agar serius mengusut tuntas kasus ini, karena banyak unsur pejabat yang diduga terlibat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Gibas, Bung Manap, juga menyuarakan dukungannya. Ia meminta agar pihak Kejari Kuningan, khususnya Kasipidsus Dyofa, tidak gentar menghadapi kemungkinan intervensi dari pihak manapun.
“Kejari harus berani mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Ini penting demi perbaikan dan masa depan Kuningan. Sudah waktunya korupsi diberantas, demi keadilan dan transparansi pengelolaan dana publik,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi keberanian Kasipidsus yang baru dalam menangani kembali kasus yang sempat tertunda ini.
“Semoga langkah tegas Bapak Dyofa selaras dengan komitmen Kejari yang baru untuk menuntaskan berbagai dugaan kasus korupsi di Kabupaten Kuningan. Gaaas pool! FKGOL akan terus mendukung Kejari Kuningan hingga kasus Kuningan Caang ini benar-benar tuntas dan calon tersangka ditetapkan,” pungkasnya. ***