Kab.Bandung ( Kontroversinews ) – Pemerintahan Desa pamekaran melaksanakan musyawarah tentang penertiban atau pengosongan tanah ( carik ) desa pamekaran untuk meningkatkan PAD desa di kampung Ciwaru RW.16 yang berada di wilayah desa Soreang kec Soreang kab bandung.selasa 7/1/2024
Pembebasan atau pengosongan tempat ini di hadiri camat Soreang Drs,H.Haris Taupik dan unsur Forkopincan dan unsur pemerintahan desa pamekaran.
Tutur kepala desa pamekaran”Budi Rahmat mengatakan alhamduliah hari ini sudah ada kesepakatan bersama antara penghuni/ penyewa dengan pemerintahan desa pamekaran di lahan carik desa pamekaran di kapung Ciwaru dengan hasil keputusan rapat dan musyawarah pemerintahan desa memberikan tenggang waktu kepada penyewa selama tiga bulan terhitung dari tgl 7 Januari sampai tanggal 31 Maret 2025. ” Tuturnya.
Budi mengatakan bila tgl 31 Maret 2025 penghuni / penyewa tidak menbongkar akan berbenturan dengan hukum pidana dan perdata yang sudah di sepakati penyewa atau penghuni untuk membongkar sendiri dan akan di bantu oleh polisi “imbuhnya
Camat Soreang H. Haris dan unsur forkopimcam dan pemerintahan desa pamekaran antara desa dan warga penyewa diadakan musyawarah dengan rencana penertiban lahan yang dimana sewa,menyewakan sudah habis pertanggal 31 Desember 2024 kemarin dan ada keberatan warga tapi dengan ketemunya warga. Bermusyawarah antara pihak desa dan penyewa bertemu, alhmdllh ada solusi dan hasil yang baik dan bisa diterima oleh semua pihak hal hal yang terus kita budayakan musyawarah mufakat bisa diselesaikan.
Mudah mudahan apa yang menjadi harapan warga dan program pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik sebagai mana mestinya” ungkapnya.
( TZ )