Musawarah Pemdes Pamekaran Dan pedagang Terkait Sewalahan Carik Aman dan Kondusip.

- Pewarta

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Bandung ( Kontroversinews ) – Pemerintahan Desa pamekaran melaksanakan musyawarah tentang penertiban atau pengosongan tanah ( carik ) desa pamekaran untuk meningkatkan PAD desa di kampung Ciwaru RW.16 yang berada di wilayah desa Soreang kec Soreang kab bandung.selasa 7/1/2024

Pembebasan atau pengosongan tempat ini di hadiri camat Soreang Drs,H.Haris Taupik dan unsur Forkopincan dan unsur pemerintahan desa pamekaran.

Tutur kepala desa pamekaran”Budi Rahmat mengatakan alhamduliah hari ini sudah ada kesepakatan bersama antara penghuni/ penyewa dengan pemerintahan desa pamekaran di lahan carik desa pamekaran di kapung Ciwaru dengan hasil keputusan rapat dan musyawarah pemerintahan desa memberikan tenggang waktu kepada penyewa selama tiga bulan terhitung dari tgl 7 Januari sampai tanggal 31 Maret 2025. ” Tuturnya.

Budi mengatakan bila tgl 31 Maret 2025 penghuni / penyewa tidak menbongkar akan berbenturan dengan hukum pidana dan perdata yang sudah di sepakati penyewa atau penghuni untuk membongkar sendiri dan akan di bantu oleh polisi “imbuhnya

Camat Soreang H. Haris dan unsur forkopimcam dan pemerintahan desa pamekaran antara desa dan warga penyewa diadakan musyawarah dengan rencana penertiban lahan yang dimana sewa,menyewakan sudah habis pertanggal 31 Desember 2024 kemarin dan ada keberatan warga tapi dengan ketemunya warga. Bermusyawarah antara pihak desa dan penyewa bertemu, alhmdllh ada solusi dan hasil yang baik dan bisa diterima oleh semua pihak hal hal yang terus kita budayakan musyawarah mufakat bisa diselesaikan.

Mudah mudahan apa yang menjadi harapan warga dan program pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik sebagai mana mestinya” ungkapnya.

( TZ )

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur
Bantuan Rp 1 Triliun untuk Desa: Di Balik Janji, Ada Pemangkasan?

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru