CIREBON Kontroversinews.com – Baru-baru ini sekitar 28 warga Desa Kertawinangun (cideng) Kacamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa Barat mendapatkan program rumah tidak layak huni bantuan bedah rumah swadaya (Rutilahu BBRS) yang dicover dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni Kabupaten Cirebon.
Rp.17.500.000,- (tujuhbelasjuta limaratusribu rupiah) adalah besaran jumlah yang diterima oleh masyarakat penerima program tersebut per-orangnya atau per-KK nya, namun warga desa kertawinangun hanya menerimanya beberapa juta saja.
Yang terbesar adalah 9 juta-an, dan yang terkecil hanya sekitar 4 juta-an.
Hal ini yang membuat ke 28 warga melaporkan kedzholiman (kesewenang-wenangan) yang dialaminya ke lembaga swadaya masyarakat cakrabuana indonesia bersatu (LSM CIB) pada rabu 16 Februari 2022, dan dihari yang sama. dengan didampingi Rizal kepala divisi OKK dan Kadiv Humas Didi Riyadi LSM CIB, 8 dari 28 masyarakat penerima program mendatangi kantor dinas perumahan dan permukiman kabupaten cirebon.
Disana, rombongan bertemu dengan salahsatu petugas pelaksana kegiatan tersebut bernama Yeni. Saat disodorkan berkas-berkas dugaan kedzholiman yang dimaksud, Yeni menyarankan agar masalah ini ditutup.
“Saya akan memanggil orang-orang yang bersangkutan yang dilaporkan warga, tapi saya berharap apapun hasil keterangan dari pemanggilan oknum-oknum tersebut. masalah rutilahu didesa kertawinangun ini agar ditutup rapat-rapat, dan masyarakat penerima diharap menerima dengan ikhlas apa yang terjadi”, ucap Yeni yang ditirukan oleh Rizal saat menceritakan perjalanannya dalam mendampingi warga kepada wartawan media ini.
Atas dasar permasalahan tersebut, wartawan media ini meminta komentar kepada Ketua Umum LSM CIB bernama Miryanto atau yang akrab disapa Tato diruang kerjanya, “saya sebagai ketua umum yang menerima langsung laporan dari para warga desa kertawinangun tadi, memang mengutus atau menugaskan dua divisi saya untuk mendatangi kantor dimana kegiatan rutilahu itu berasal. Dan saya siap bertanggung jawab penuh dengan apa yang akan kami CIB lakukan kedepannya, dan jika benar kedzholiman pemotongan anggaran batuan rutilahu bbrs itu terjadi. saya dan lembaga saya, tidak akan segan-segan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang” ujar Tato.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada sanggahan apapun. baik dari pihak desa ataupun dari pihak kantor dinas perumahan dan permukiman kabupaten cirebon, terkait dugaan korupsi dan dugaan pemalsuan tandatangan pada program rutilahu bbrs di Desa Kertawinangun.