Kab. Bandung Barat, Kontroversinews | Aroma tidak sedap terkait regulasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 mencuat di Desa Nyalindung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Hak dan kewajiban masyarakat untuk mengetahui, memantau, serta mengawasi penggunaan Dana Desa tampaknya diabaikan oleh Pemerintah Desa Nyalindung. Padahal, ketentuan tersebut telah jelas diatur dalam Undang-Undang Desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam Pasal 82 UU Desa, masyarakat dijamin haknya untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan.
Seharusnya masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa melalui publikasi, papan informasi, serta penyampaian laporan. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan hasil pemantauan dan keluhan kepada Pemerintah Desa maupun BPD.
Upaya Konfirmasi ke Pemerintah Desa Gagal
Awak media mendatangi Kantor Desa Nyalindung pada Jumat, 28 November 2025, untuk melakukan konfirmasi terkait APBDes 2024. Namun, Kepala Desa maupun Sekretaris Desa tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan pada waktu yang sama, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban dari pihak pemerintah desa.
Data Regulasi APBDes Desa Nyalindung Tahun 2024
Pagu Anggaran : Rp 1.273.659.000
Penyaluran : Rp 1.273.659.000
Tahapan Penyaluran:
| Tahap | Besaran | Persentase |
|---|---|---|
| 1 | Rp 764.195.400 | 60% |
| 2 | Rp 509.463.600 | 40% |
| 3 | Rp 0 | 0% |
Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran
| Uraian Kegiatan | Realisasi |
|---|---|
| Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa | Rp 1.500.000 |
| Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa | Rp 3.600.000 |
| Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong, selokan, drainase, dll) | Rp 24.183.600 |
| Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa | Rp 48.251.100 |
| Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa | Rp 145.055.600 |
| Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa | Rp 180.737.400 |
| Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa | Rp 20.000.000 |
| Pembangunan/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa | Rp 85.591.000 |
| Dukungan Program RTLH Gakin (pemetaan, validasi, dll) | Rp 40.000.000 |
| Pengelolaan Perpustakaan Desa | — |
(Catatan: Tidak ada informasi nominal untuk pengelolaan perpustakaan desa.)
Desakan Transparansi dan Investigasi
Dengan munculnya berbagai kejanggalan dalam penggunaan anggaran, masyarakat dan penggiat kontrol sosial mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap APBDes Desa Nyalindung tahun 2024.
Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pewarta: Ls








