Mungkinkah Kasus Skandal Ketua KPU RI dengan “Wanita Emas” Terjadi di Kabupaten Bandung?

- Pewarta

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung (Kontroversinews).- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh sumber dari pengadu.

Demikian informasi yang diterima dikalangan aktivis Kabupaten Bandung, Sabtu malam (17/6/2023) di Baleendah.

Dilansir  mediakasasi.com mencoba buka situs web resmi DKPP dan benar saja menemukan satu perkara yang menempatkan Ketua KPUD Kab Bandung sebagai teradu.

Hal ini menjadi menarik karena yang diadukan hanyalah Ketua KPU Kabupaten Bandung seperti aduan terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada kasus skandal bersama ‘wanita emas’.

Mediakasasi.com melakukan investigasi lanjutan dan akhirnya menemukan sumber dari pengadu.

Namun, sangat disayangkan, sumber pengadu saat dihubungi melalui sambungan telepon dirinya menolak untuk diwawancara.

Sumber dari si pengadu menolak menyampaikan soal materi aduannya, karena hal tersebut menyangkut identitas kerahasiaan pengadu pada perkara yang sudah diregister di DKPP.

“Saya saat ini tidak ingin banyak memberikan komentar atau jawaban, karena nantinya disebut menyebar fitnah,” ujarnya.

Sumber pengadu hanya menyampaikan singkat bahwa aduan tersebut adalah terkait masalah proses penyusunan dapil di Kabupaten Bandung yang dilakukan oleh KPU yang dikhawatirkan akan memicu ‘banjir’ sengketa pemilu pasca pencoblosan.

Sumber pengadu meyakinkan mediakasasi.com bahwa pengadu akan menyampaikan secara lengkap masalah tersebut kepada publik setelah sidang pertama di DKPP.

Perlu diketahui, Tugas dan Fungsi DKPP Berdasarkan Pasal 155 ayat (2) “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten.

Oleh karenanya, UU Pemilu telah menetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan diamanatkan untuk merumuskan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota (UU 15/2011). ***

Berita Terkait

Skandal Asusila Kepsek Ciawigebang, Marwah Pendidikan Kuningan Terkoyak
Diduga Dana Paret Desa Macet, Ada Apa dengan BPKAD Kuningan…?
Warga Resah, Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung
Aroma Bisnis di Sekolah Negeri: SMPN 2 Dayeuhkolot Diduga Jual Seragam
FK-GOL: Kasus Kades Padamenak Murni Pelanggaran Etika Moral yang “Bejad”
Astaga! Tanah Warga Tiba-Tiba Berpindah Nama, Diduga Ulah Kades Nakal di Agrabinta
SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 08:10

Skandal Asusila Kepsek Ciawigebang, Marwah Pendidikan Kuningan Terkoyak

Senin, 10 November 2025 - 21:47

Diduga Dana Paret Desa Macet, Ada Apa dengan BPKAD Kuningan…?

Senin, 3 November 2025 - 13:28

Warga Resah, Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:22

Aroma Bisnis di Sekolah Negeri: SMPN 2 Dayeuhkolot Diduga Jual Seragam

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:01

FK-GOL: Kasus Kades Padamenak Murni Pelanggaran Etika Moral yang “Bejad”

Berita Terbaru