Mungkinkah Kasus Skandal Ketua KPU RI dengan “Wanita Emas” Terjadi di Kabupaten Bandung?

- Pewarta

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung (Kontroversinews).- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh sumber dari pengadu.

Demikian informasi yang diterima dikalangan aktivis Kabupaten Bandung, Sabtu malam (17/6/2023) di Baleendah.

Dilansir  mediakasasi.com mencoba buka situs web resmi DKPP dan benar saja menemukan satu perkara yang menempatkan Ketua KPUD Kab Bandung sebagai teradu.

Hal ini menjadi menarik karena yang diadukan hanyalah Ketua KPU Kabupaten Bandung seperti aduan terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada kasus skandal bersama ‘wanita emas’.

Mediakasasi.com melakukan investigasi lanjutan dan akhirnya menemukan sumber dari pengadu.

Namun, sangat disayangkan, sumber pengadu saat dihubungi melalui sambungan telepon dirinya menolak untuk diwawancara.

Sumber dari si pengadu menolak menyampaikan soal materi aduannya, karena hal tersebut menyangkut identitas kerahasiaan pengadu pada perkara yang sudah diregister di DKPP.

“Saya saat ini tidak ingin banyak memberikan komentar atau jawaban, karena nantinya disebut menyebar fitnah,” ujarnya.

Sumber pengadu hanya menyampaikan singkat bahwa aduan tersebut adalah terkait masalah proses penyusunan dapil di Kabupaten Bandung yang dilakukan oleh KPU yang dikhawatirkan akan memicu ‘banjir’ sengketa pemilu pasca pencoblosan.

Sumber pengadu meyakinkan mediakasasi.com bahwa pengadu akan menyampaikan secara lengkap masalah tersebut kepada publik setelah sidang pertama di DKPP.

Perlu diketahui, Tugas dan Fungsi DKPP Berdasarkan Pasal 155 ayat (2) “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten.

Oleh karenanya, UU Pemilu telah menetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan diamanatkan untuk merumuskan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota (UU 15/2011). ***

Berita Terkait

Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal
Peredaran Obat Terlarang di Karawang Kian Tak Terkendali, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH
Relokasi PKL Bikin Sengsara, PMII dan Pedagang Demo Pemda Kuningan
Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan
Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga
AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar
Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:32

Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:32

Peredaran Obat Terlarang di Karawang Kian Tak Terkendali, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:13

Relokasi PKL Bikin Sengsara, PMII dan Pedagang Demo Pemda Kuningan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:31

Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:37

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru