DENDAM AKIBAT DITUDUH SELINGKUH

- Pewarta

Selasa, 16 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir | Kontroversinews.- Akibat dendam cemburu, Josran Sitinjak (39) melakukan pembunuhan dengan cara menikam  korban atas nama Sahat Sagala (24) di Desa Huta Hotang Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Minggu,11/4/19.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya pada Senin, 15/4/19.

“Ya benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilatar belakangi motif dendam cemburu di Desa Huta Hotang Kecamatan Onanrunggu pada Minggu malam kemarin,” ujar AKP. Jonser Banjarnahor.

Menurut Banjarnahor, kronologis pembunuhan tersebut terjadi karena dendam pelaku kepada korban yang menuduh korban melakukan selingkuh dengan istri pelaku FS, pada tahun yang lalu.
Kejadian terjadi pada malam hari sekitar jam 22.10 14/4/19 disalah satu Lapo Tuak milik seorang bermarga Gultom di Desa Huta Hotang.

Korban Sahat Sagala yang kesehariannya bertani, malam itu bersama dengan saksi ( Alfinius Sitinjak, Pendi Sitinjak, Ekan Gultom, Pandapotan sitinjak), sedang duduk-duduk di teras Lapo Tuak milik warga bermarga Gultom sambil minum tuak.

Tiba-tiba dari arah belakang korban datanglah tersangka Josran sitinjak yang diduga telah minum tuak sebelumnya dari warung yang lain, menghampiri korban dan dengan tiba-tiba tersangka Josran Sitinjak mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah dada sebelah kiri korban Sahat Sagala.

Setelah itu kawan Sahat Sagala dilapo itu, Vinius sitinjak menarik tangan pelaku Josran Sitinjak.
Kesempatan itu digunakan Sahat Sagala melarikan diri ke arah jalan ringroad Tomok.
Setelah itu pelaku Josran Sitinjak diamankan oleh warga dan pemilik warung.
Warga pun kemudian menghubungi Kapolsek Onanrunggu AKP Wilson Harianja dan lagsung mengerahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku.

Pelaku Josran Sitinjak yang kesehariannya adalah perangkat desa di Desa Janji Matogu saat ini sudah ditahan di Mapolres Samosir.

“Pelaku Josran Sitinjak sudah kita tahan di Polres Samosir dan korban saat ini sedang dilakukan otopsi di RS. Bhayangkari Medan,” pungkas AKP. Jonser Banjarahor.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman minimal 20 tahun dengan ancaman pembunuhan berencana seperti tertera pada pasal 340 KUHP.(ps)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor
Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan
Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan
Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar
Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata
Warung Obat Ilegal Kembali Beroperasi Meski Pernah Ditutup, Diduga Kebal Hukum dan Ada Bekingan Oknum
Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Garut
Penjualan Obat Golongan G Berkedok Bengkel Motor, Hukum Seolah Mati di Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:51

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:49

Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:46

Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:54

Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru