Samosir | Kontroversinews.-KPU Samosir saat mengelar acara evaluasi fasilitasi kampanye pemilu serentak 2019 dan bimtek tata cara penetapan calon terpilih.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 di Kabupaten Samosir yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Samosir, Ika Rolina Samosir saat membuka acara evaluasi fasilitasi kampanye pemilihan umum serentak 2019 dan bimbingan teknis tata cara penetapan calon terpilih, yang digelar Jumat, 9 Agustus 2019 di Hotel Saulina, Aek Rangat, Kecamatan Pangururan.
“Tadi pagi, di ruang sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, MK sudah membacakan putusan PHPU Legislatif 2019 di Kabupaten Samosir. Keputusannya menolak gugatan yang diajukan PAN dan PDIP,” kata Ika.
Ditanya alasan atau pertimbangan MK sehingga memutuskan menolak gugatan tersebut, dijelaskan Ika, KPU Samosir masih menunggu surat resmi dari MK.
“Tadi MK masih pembacaan putusan. Tapi intinya semua gugatan itu tidak beralasan,” ujarnya.
Soal kapan penetapan pemenang pileg 2019, ia menyampaikan setelah putusan MK diterima, KPU Samosir akan terlebih dahulu merapatkannya. Dan akan diinformasikan jadwal penetapannya.(ps)