Masyarakat Bongkar Dugaan Penyelewengan di PT. Sang Hyang Seri (Persero)

oleh

DKI JAKARTA – Herman (59) masyarakat putra daerah Sukamandi, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat mengungkapkan sejumlah temuan dugaan penyimpangan yang diduga terjadi di PT. Sang Hyang Seri (SHS) (Persero).

 

Salahsatu diantaranya, Mengenai alih fungsi lahan Balong Cariu menjadi lahan garapan sawah produktif yang disewakan ke petani.

 

“Ini contohnya, balong cariu dari sejak dibangunnya sebagai situ DAM atau penampung air ternyata dialih fungsikan ditanami padi, tentunya disitu jumlahnya sangat besar kurang lebih 81 hektar itu dinyatakan sewa sepuluh juta, yang rerabatnya kurang lebih lima hektar antara tiga juta sampai empat juta per hektar dalam satu musim,” kata Herman, Rabu (5/4/23).

 

Herman menuturkan, Dalam satu tahun ada dua musim, menurutnya jika harga sewa lahan per musim 10 juta rupiah maka dalam satu tahun bisa didapat 20juta rupiah dari per satu hektar, kali 81 hektar, “nah kalau yang rerabatnya itu empat juta kali dua, berarti delapan juta kali lima per satu tahun. lantas masuk kemana uang sewa tersebut” Tuturnya.

 

Lanjut Herman, yang juga menjadi pertanyaan. mengapa dalam gambar peta PT. SHS digambarkan Balong Cariu namun pada faktanya dilokasi tersebut menjadi lahan sawah produktif.

 

Selain itu, Masih Kata Herman, Ada persoalan sawah rerabat yang produktif namun menggunakan lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) peta Sang Hyang Seri, “Ada patok, ada ciri, saya pun pernah konfirmasi bahkan dua pejabat SHS berinisial R dan Y menyatakan itu diluar HGU.” Ungkapnya.

 

Dengan itu Herman berharap PT. SHS bisa secara transparan menjawab temuan tersebut.

 

Sekretaris Perusahaan PT. SHS Muslih saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, Selama ada dalam HGU PT. SHS maka lahan dapat digunakan aktifitas bertani.

 

“Kalau SHS berpendapat, bahwa tanah semua hal yang didalam HGU itu, itu punya SHS dan boleh kita berdayakan sepanjang itu berkaitan dengan pertanian itu boleh,” Kata Muslih, Di Gedung PT. Pertani (Persero) Graha Gabah, Kantor Cabang Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Rabu (5/4/23).

 

Muslih menyampaikan, Jika masyarakat memiliki dokumen temuan salahsatunya terkait adanya garapan diluar HGU maka wajib dipersiapkan untuk dilakukan diskusi bersama direksi terkait.

 

Menurut Muslih, Dalam hal ini dirinya sebagai Sekretaris Perusahaan hanya bisa menampung bahan aduan untuk bisa disampaikan kepada pimpinan.

 

Sudah satu pekan ini, Hingga berita dimuat, pihak PT. SHS belum juga ada kabar atau memanggil kembali pihak yang sudah melakukan konfirmasi, ”Tujuan kami hanya ingin dilakukan audensi bersama direksi-direksi terkait sehingga pecah persoalan ini, bila perlu saya bongkar semuanya,” tandas herman.

 

Temuan tersebut adalah salahsatu dari beberapa temuan lainnya, seperti adanya surat pengakuan Hutang sebesar 3,4 Miliar dari warga berinisial D namun hal itu sangat tidak logis, pasalnya PT. SHS memberikan hutang kepada warga yang tidak jelas dalam rangka apa hutang itu bisa terjadi. “jika urusan gabah, entah berapa ribu TON yang di utangi,”ujar Herman.

 

Selain itu ada yang perlu dipertanyakan mengenai lahan milik Negara di  kawasan PT. SHS diduga telah dijual belikan seluas kurang lebih 300 hektar. yang saat ini menurut Herman sebagian besar sudah menjadi Sertipikat Hak Milik masing-masing pembeli. “selain itu data yang kami siapkan untuk pembahasan audensi juga lengkap dan sejumlah persoalan yang wajib dijawab secara terbuka oleh PT. SHS” tegas Herman.

 

 

Herman Menambahkan, Pada 5 Mei 1971 PT. SHS lahir di Sukamandi Subang dengan nama Perum Sang Hyang Seri dan berubah menjadi PT. Sang Hyang Seri (Persero) perjalanan perusahaan tersebut dibentuk berdasarkan peraturan Pemerintah yang ditunjuk sebagai perusahaan cadangan benih nasional dan stok benih nasional.

 

Namun pada kenyataannya PT. SHS akhir-akhir ini sudah tidak mampu lagi memproduksi benih, tentunya pemerintah dalam hal ini memberikan kepercayaan penuh kepada PT. SHS untuk mengelola tanah Negara berstatus HGU kurang lebih seluas 3.150 hektar.

 

“Perjalanan demi perjalanan sejak sekitar tahun 2020 PT. SHS sudah tidak memproduksi benih padi, sampai tanam padi pun benih ngambil dari luar, bukan dari Sang Hyang Seri, petani masing-masing mencari benih karena ketiadaan benih produksi sendiri Sang Hyang Seri padahal pada tahun 2016-2017 para petani masih dipasok benih dari PT. SHS, sekarang terkesan amburadul” Kata Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *