Mantaaap……!!! Pemdes Desa Legok Didemo Warganya, Terkait Uang Penyewaan Tanah Bengkok

oleh
oleh

Kuningan (KontroversiNews).- Masyarakat Desa Legok Kecamatan Cidahu Kab Kuningan,menggeruduk kantor bale Desa Legok untuk melakukan aksi Demo dan audensi terkait beberapa permasalahan di Desa Legok, Jumat, (9/8/2024), kemarin.

Di bawah komando pimpinan ketua masyarakat adat kraton kasepuhan kesultanan Cirebon, bagian Cidahu, H.Anang bersama masyarakat adat Desa Legok, saat dikompirmasi menjelaskan, dirinya melakukan aksi Demo dan audensi ini sudah muak dengan pemdes, mereka akan mempertanyakan beberapa hal diantaranya:

1.mobil Desa yang hilang serta di duga mobil tersebut mobil bodong tanpa surat surat lengkap dan sekarang dalam proses hukum di polres Kuningan.

2.pertanggung jawaban uang hasil penyewaan tanah bengkok seluas 2,5 hektar,yang di kontrak seorang pengusaha galian pasir yang di ambil kandunganya senilai Rp.1.500.000.000.,yang di tanda tangani persetujuanya oleh sekda Kabupaten Kuningan,dan sudah berjalan 2 tahun.”bebernya”

Masih menambahkan kang Anang.Dan hasil dari penyewaan itu anggaranya di rencanakan untuk pembangunan WaterBoom,tapi sampe sekarnag Waterboomya gak ada,juga di bagikan dananya ke 5 Dusun masing masing Dusun mendapatkan Rp.22.500.000 tapi sampe sekarang belum jelas dibpakai apa dan belum ada pertanggung jawabanya”ungkapnya”

Hal senada di utarakan wakil ketua PEKAT-IB.Doni Sigakole.Permasalahan ini sudah ada laporanya ke kami,dan kami sudah melakukan survai ke lapangan bersama sama dengan tim penata aset kesultanan Cirebon.Rd.Umar Dani,Senopati Rohim dan Kang Mahesa.

Dari hasil temuan di lapangan bahwa tanah bengkok tersebut adalah tanah adat yang kalau di telusuri juga termasuk tanah adat Kesultanan Cirebon.”jelasnya”

Masih kata Doni Sigakole.Perusahan galian sudah memenuhi semua kewajibannya,baik kewajiban pembayaran kepada pihak Desa Legok,maupun kewajiban Administrasinya.

Untuk itu Kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum(APH),baik itu Kejaksaan Negri (Kejari) maupun Kepolisian Resort Kuningan,untuk segera mengambil langkah proses Hukumnya serta di tindak lanjuti memproses dengan memeriksa semua siapapun yang terlibat dan menikmati uang tersebut baik dari tingkat Desa sampai Kabupaten,sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *