Mantaaap……!!! Pemdes Desa Legok Didemo Warganya, Terkait Uang Penyewaan Tanah Bengkok

- Pewarta

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan (KontroversiNews).- Masyarakat Desa Legok Kecamatan Cidahu Kab Kuningan,menggeruduk kantor bale Desa Legok untuk melakukan aksi Demo dan audensi terkait beberapa permasalahan di Desa Legok, Jumat, (9/8/2024), kemarin.

Di bawah komando pimpinan ketua masyarakat adat kraton kasepuhan kesultanan Cirebon, bagian Cidahu, H.Anang bersama masyarakat adat Desa Legok, saat dikompirmasi menjelaskan, dirinya melakukan aksi Demo dan audensi ini sudah muak dengan pemdes, mereka akan mempertanyakan beberapa hal diantaranya:

1.mobil Desa yang hilang serta di duga mobil tersebut mobil bodong tanpa surat surat lengkap dan sekarang dalam proses hukum di polres Kuningan.

2.pertanggung jawaban uang hasil penyewaan tanah bengkok seluas 2,5 hektar,yang di kontrak seorang pengusaha galian pasir yang di ambil kandunganya senilai Rp.1.500.000.000.,yang di tanda tangani persetujuanya oleh sekda Kabupaten Kuningan,dan sudah berjalan 2 tahun.”bebernya”

Masih menambahkan kang Anang.Dan hasil dari penyewaan itu anggaranya di rencanakan untuk pembangunan WaterBoom,tapi sampe sekarnag Waterboomya gak ada,juga di bagikan dananya ke 5 Dusun masing masing Dusun mendapatkan Rp.22.500.000 tapi sampe sekarang belum jelas dibpakai apa dan belum ada pertanggung jawabanya”ungkapnya”

Hal senada di utarakan wakil ketua PEKAT-IB.Doni Sigakole.Permasalahan ini sudah ada laporanya ke kami,dan kami sudah melakukan survai ke lapangan bersama sama dengan tim penata aset kesultanan Cirebon.Rd.Umar Dani,Senopati Rohim dan Kang Mahesa.

Dari hasil temuan di lapangan bahwa tanah bengkok tersebut adalah tanah adat yang kalau di telusuri juga termasuk tanah adat Kesultanan Cirebon.”jelasnya”

Masih kata Doni Sigakole.Perusahan galian sudah memenuhi semua kewajibannya,baik kewajiban pembayaran kepada pihak Desa Legok,maupun kewajiban Administrasinya.

Untuk itu Kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum(APH),baik itu Kejaksaan Negri (Kejari) maupun Kepolisian Resort Kuningan,untuk segera mengambil langkah proses Hukumnya serta di tindak lanjuti memproses dengan memeriksa semua siapapun yang terlibat dan menikmati uang tersebut baik dari tingkat Desa sampai Kabupaten,sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***

Berita Terkait

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes
Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi
Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025
Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler
Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal
Listrik Gratis untuk 90 Rumah di Desa Margamulya Lewat Sosialisasi Lisdes
Gunakan Dana Desa 2025, Pemdes Margamulya Genjot Pembangunan Infrastruktur

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03

KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:08

Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:35

Monev Aset Desa, Langkah DPMD Kabupaten Bandung Wujudkan Transparansi dan Tertib Administrasi

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:32

Desa Sukawening Diapresiasi atas Transparansi Dana Desa 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:20

Serang Kulon Rayakan Hari Jadi ke-41 dengan Pagelaran Budaya Spektakuler

Berita Terbaru

OPINI

Etika dan Moral dalam Dinamika Jabatan

Kamis, 24 Jul 2025 - 14:36