Polres Sibolga Ungkap Sembilan Kasus Curas

- Pewarta

Jumat, 16 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga | Kontroversinews–Sampai akhir Januari 2018 kemarin, Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap 9 kasus pencurian kekerasan (curas), pencurian pemberatan (curat) dan pencurian sepedamotor (curanmor) di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng). Dari 9 kasus curat, curas dan curanmor atau C3 ini, Polisi meringkus 6 pelaku diantaranya satu orang wanita, yakni LHS (27), BS (24), RS (24), RRAS (22), AM (19), dan MT (27-wanita), warga Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Sementara barang bukti yang diamankan Polisi yakni sejumlah handphone, ratusan gram perhiasan, beberapa tabung gas berbeda ukuran, sepedamotor, genset, pakaian, laptop, uang tunai dan soveriner, dengan total kerugian korban kurang lebih 200 juta rupiah. Kapolres Sibolga, AKBP Edwin Hatorangan Hariandja dalam jumpa persnya mengatakan, dari 9 kasus C3 ini, kasus paling menonjol yakni pencurian yang dilakukan pelaku LHS dan MT.

“Pelaku LHS terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melawan Polisi. LHS ini sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali selama Januari 2018. TKP nya semua di Sibolga, yaitu Sibolga Sambas dan Sibolga Selatan,” kata Kapolres, Kamis (1/2/2018) lalu.

“Kemudian MT, seorang ibu rumah tangga yang melakukan pencurian di wilayah Tapteng, dengan barang bukti 112,5 gram perhiasan, satu unit sepedamotor Nopol BB 2470 NM dan menyimpan 11 paket sabu-sabu di dalam branya. Modusnya pura-pura numpang buang air kecil di rumah korbannya. Selain mencuri MT juga diduga sebagai pengedar narkoba di Sibolga dan Tapteng,” lanjutnya.

Dikatakan Kapolres, enam pelaku yang merupakan resedivis pencurian itu juga memiliki keterkaitan kasus satu sama lain terkait dengan 9 laporan warga selama 3 bulan ini, mulai November 2017 hingga Januari 2018.

“Keenam pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Sibolga dan Lapas Sibolga, dan dijerat dengan Pasal 362, 363 dan 365 KUH Pidana,” ujarnya.

Menurut Kapolres, penyidikan 9 kasus C3 ini akan terus dikembangkan, karena Kapolres yakin jumlah pelaku masih terus bertambah. “Kita harapkan daerah hukum Mapolres Sibolga bisa kondusip dan aman,” katanya dalam acara jumpa persnya. (Pakpahan)

Berita Terkait

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila
Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban
Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan
Tragedi 28 Agustus, Komite Aksi Kuningan Sebut Gagalnya Kepemimpinan Politik
Obat Daftar G Dijual Bebas di Cilimus: Warga Resah, Hukum Tak Bertaji?
Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:54

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan

Rabu, 24 September 2025 - 07:55

Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Sabtu, 20 September 2025 - 01:22

Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Senin, 15 September 2025 - 17:39

Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban

Kamis, 4 September 2025 - 19:28

Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41