Polres Sibolga Ungkap Sembilan Kasus Curas

- Pewarta

Jumat, 16 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga | Kontroversinews–Sampai akhir Januari 2018 kemarin, Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap 9 kasus pencurian kekerasan (curas), pencurian pemberatan (curat) dan pencurian sepedamotor (curanmor) di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng). Dari 9 kasus curat, curas dan curanmor atau C3 ini, Polisi meringkus 6 pelaku diantaranya satu orang wanita, yakni LHS (27), BS (24), RS (24), RRAS (22), AM (19), dan MT (27-wanita), warga Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Sementara barang bukti yang diamankan Polisi yakni sejumlah handphone, ratusan gram perhiasan, beberapa tabung gas berbeda ukuran, sepedamotor, genset, pakaian, laptop, uang tunai dan soveriner, dengan total kerugian korban kurang lebih 200 juta rupiah. Kapolres Sibolga, AKBP Edwin Hatorangan Hariandja dalam jumpa persnya mengatakan, dari 9 kasus C3 ini, kasus paling menonjol yakni pencurian yang dilakukan pelaku LHS dan MT.

“Pelaku LHS terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melawan Polisi. LHS ini sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali selama Januari 2018. TKP nya semua di Sibolga, yaitu Sibolga Sambas dan Sibolga Selatan,” kata Kapolres, Kamis (1/2/2018) lalu.

“Kemudian MT, seorang ibu rumah tangga yang melakukan pencurian di wilayah Tapteng, dengan barang bukti 112,5 gram perhiasan, satu unit sepedamotor Nopol BB 2470 NM dan menyimpan 11 paket sabu-sabu di dalam branya. Modusnya pura-pura numpang buang air kecil di rumah korbannya. Selain mencuri MT juga diduga sebagai pengedar narkoba di Sibolga dan Tapteng,” lanjutnya.

Dikatakan Kapolres, enam pelaku yang merupakan resedivis pencurian itu juga memiliki keterkaitan kasus satu sama lain terkait dengan 9 laporan warga selama 3 bulan ini, mulai November 2017 hingga Januari 2018.

“Keenam pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Sibolga dan Lapas Sibolga, dan dijerat dengan Pasal 362, 363 dan 365 KUH Pidana,” ujarnya.

Menurut Kapolres, penyidikan 9 kasus C3 ini akan terus dikembangkan, karena Kapolres yakin jumlah pelaku masih terus bertambah. “Kita harapkan daerah hukum Mapolres Sibolga bisa kondusip dan aman,” katanya dalam acara jumpa persnya. (Pakpahan)

Berita Terkait

Penjual Obat Obatan Tramadol Di Kota Sukabumi Semakin Merajalela, Terkesan APH Tutup Mata
Jaringan Korupsi Pendidikan yang Sulit Dibongkar!
Semburan Abu Vulkanik Gunung Marapi Setinggi 1 km Mengarah ke Selatan
Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat diimbau Tenang
Petugas Hotel Temukan Jasad Bayi saat Bersihkan Kamar
“Horeeee Bank Kuningan” Berbagi Bahagia Menjelang Lebaran”Buka Blokiran Tabungan Nasabah
Remaja Tunarungu  Tertembak di Mata, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Damkar Bandung Kerahkan Lima Armada Pemadam atasi Kebakaran Hana Bank

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 15:58

Penjual Obat Obatan Tramadol Di Kota Sukabumi Semakin Merajalela, Terkesan APH Tutup Mata

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10

Jaringan Korupsi Pendidikan yang Sulit Dibongkar!

Sabtu, 19 April 2025 - 09:37

Semburan Abu Vulkanik Gunung Marapi Setinggi 1 km Mengarah ke Selatan

Jumat, 4 April 2025 - 11:30

Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat diimbau Tenang

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:36

Petugas Hotel Temukan Jasad Bayi saat Bersihkan Kamar

Berita Terbaru