Kontroversinews.com – Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020 yang diwakili oleh Korneles Materay resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Firli dilaporkan terkait dengan dugaan konflik kepentingan di balik pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat lagu Mars dan Hymne KPK.
Korneles menilai terdapat sejumlah permasalahan di balik penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri.
Menurut dia, peristiwa itu secara jelas memperlihatkan benturan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.
Korneles mengatakan dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.
“Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang sebab pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri,” ungkap Korneles.