Masalah kedua yaitu Firli diduga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan Mars dan Hymne KPK tersebut. Korneles menerangkan deklarasi dimaksud diatur dalam Perkom 5/2019 yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.
Dalam konteks ini, lanjut dia, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewan Pengawas.
Ia menambahkan penunjukan dan penghargaan kepada istri Firli menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.
“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK,” ucap Korneles.
Korneles berpendapat Firli telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
“Kami mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik. Jadi, jika ini terbukti, maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas,” tandasnya.
Tony