Kab.Bandung (Kontroversinews) – Oknum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), bertugas sebagai tenaga pendidik sekaligus menjadi operator sekolah (OPS) di beberapa SDN.di kecamatan Dayeuhkolot kabupaten Bandung diduga merangkap guru dan OPS berinsial RDN,DDG dan TTR sebagai PNS.
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor:13 tahun 2023 bagi P3K tidak dibenarkan merangkap dua pekerjaan sekaligus selama berlakunya perjanjian kerja, penegasan mengenai larangan tersebut dilakukan guna menjaga kesetiaan dan dedikasi P3K terhadap tugas dan tanggung jawab.
Semenjak beritanya di terbitkan pihak oknum tidak ada respon sedikitpun seolah olah mereka tidak menggubris aturan.
Waktu awak media minta tanggapan Ketua Lembaga LPKN (Lembga Pemantau Korupsi Nasional) Jhony S Pane di kantor kerjanya mengatakan ” Saya akan laporkan masalah ini ke BKSDM,Inspektorat Kab.Bandung juga APH agar ada epek jera ungkap Jhony kepada awakmedia Jumat 9 Mei 2025.
Untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat merugikan keuangan negara.jika terdapat P3K menduduki Tenaga Pendididik dan OPS
maka bersekwensi sanksi disiplin P3K serta tukar ganti rugi (TGR) terhadap gaji / tunjangan selama menduduki rangkap pekerjaan
UU Nomor :5 tahun 2014 juga melarang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
untuk merangkap guru da OPS
selain itu juga beberapa peraturan perundang-undangan.
Menurut Kabid SD Disdik Kab. Banung Dian Dihanudin S.KOM MAk Jika oknum P3K merangkap OPS tidak di perbolehkan kami akan menertibkan semua P3K yg menjadi OPS.”pungkasnya .
(Red)