Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot

- Pewarta

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Bandung (Kontroversinews) – Oknum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), bertugas sebagai tenaga pendidik sekaligus menjadi operator sekolah (OPS) di beberapa SDN.di kecamatan Dayeuhkolot kabupaten Bandung diduga merangkap guru dan OPS berinsial RDN,DDG dan TTR sebagai PNS.

Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor:13 tahun 2023 bagi P3K tidak dibenarkan merangkap dua pekerjaan sekaligus selama berlakunya perjanjian kerja, penegasan mengenai larangan tersebut dilakukan guna menjaga kesetiaan dan dedikasi P3K terhadap tugas dan tanggung jawab.

Semenjak beritanya di terbitkan pihak oknum tidak ada respon sedikitpun seolah olah mereka tidak menggubris aturan.

Waktu awak media minta tanggapan Ketua Lembaga LPKN (Lembga Pemantau Korupsi Nasional) Jhony S Pane di kantor kerjanya mengatakan ” Saya akan laporkan masalah ini ke BKSDM,Inspektorat Kab.Bandung juga APH agar ada epek jera ungkap Jhony kepada awakmedia Jumat 9 Mei 2025.

Untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat merugikan keuangan negara.jika terdapat P3K menduduki Tenaga Pendididik dan OPS
maka bersekwensi sanksi disiplin P3K serta tukar ganti rugi (TGR) terhadap gaji / tunjangan selama menduduki rangkap pekerjaan

UU Nomor :5 tahun 2014 juga melarang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
untuk merangkap guru da OPS
selain itu juga beberapa peraturan perundang-undangan.

Menurut Kabid SD Disdik Kab. Banung Dian Dihanudin S.KOM MAk Jika oknum P3K merangkap OPS tidak di perbolehkan kami akan menertibkan semua P3K yg menjadi OPS.”pungkasnya .

(Red)

Berita Terkait

MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang
Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan
Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng
Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 
Menggunakan APBD Kota Cirebon Dengan Sebutan Bosda, Buku LKS 2 Semester CV Pabelan Group Kuasai Pangsa Pasar Sekolah Dasar Se-Kota Cirebon
BRAWIJAYA CIREBON F.C Lolos ke Perempat Final Ngabuburit Cup 2025 Lewat Gol Spektakuler, Babet : Hadiah Ulang Tahun Ibu Pembina
Hj Tia Fitriani Serap Aspirasi Melalui Reses Masa sidang II dan Masa Reses II Tahun 2024/2025
Aktivis Ingatkan APH Awasi Proyek Peningkatan Jalan Lingkar PPI Gebang

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot

Senin, 14 April 2025 - 16:08

MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang

Sabtu, 5 April 2025 - 15:53

Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan

Rabu, 2 April 2025 - 12:57

Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:26

Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 

Berita Terbaru

NUSANTARA

Polres Batang Renovasi Rumah Mbah Latri di Warungasem

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28