Kontroversinews.com– Sepasang kepala desa yang merupakan suami istri di Maros ditangkap atas dugaan kasus korupsi.
Suami sudah menjalani proses hukum dan sang istri terjerat kasus serupa.
Sang suami, Abdul Haris sudah terlebih dulu ditangkap dan telah menjalani proses hukum dan divonis hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti menyelewengkan anggaran desanya sebesar Rp191 juta di tahun 2018.
Setelah jabatan dilanjutkan oleh sang istri, istri pun ditangkap dengan kasus serupa.
IStri bernama Suryani, resmi menjadi tersangka Kejaksaan Negeri Maros dan telah dijebloskan ke dalam tahanan sejak Selasa (28/12/2021) kemarin.
Dia diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa dengan potensi kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Koordinator Celebes Law & Transparacy Maros, Arialdi Kamal, mengapresiasi kinerja kejaksaan. Namun dia mempertanyakan, kinerja kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam proses pengawalan penggunaan anggaran, khususnya di Desa.
“Rentang waktu yang tidak terlalu jauh dan di lokasi yang sama, penyimpangan itu terjadi. Pelakunya juga hampir dibilang itu-itu saja. Lalu di mana letak pengawasan anggarannya,” kata Arialdi di Kabupaten Maros, Sulsel pada rabu dilansir Kamis (30/12/2021). *