Kemenag Indramayu Diduga Legalkan Perselingkuhan Wanita Bersuami

oleh
oleh

Indramayu | Kontroversinews.-DK adalah isteri sah dari MDT, mereka telah dikaruniai 3 (Tiga) orang Anak, DK bekerja di Asuransi Jiwasraya Cabang Indramayu sebagai Tenaga Marketing (Pemasaran), MDT Suami dari DK bekerja sebagai Tenaga Staf di Perguruan Tinggi Poli Teknik Indramayu (POLINDRA).

DK berkenalan dengan H.MA Pegawai Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Indramayu, tujuannya adalah menawarkan Jasa Asuransi Jiwa, perkenalan itu berkelanjutan dengan pertemuan terselubung hingga akhirnya DK berbadan dua.

Beberapa bulan kemudian DK melahirkan seorang bayi Laki-laki, karena buah benih dari H. MA, maka segala biaya persalinan hingga biaya syukuran pun ditanggung sepenuhnya  pria hidung belang (H.MA).

Padahal H.MA sendiri sudah memiliki Isteri yang bekerja satu atap pada Institusi Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Indramayu.”Kedua manusia itu sudah terjangkit penyakit kronis maka keduanya tidak pernah memikirkan resiko dan akibat buruk yang akan menimpa pada dirinya masing-masing,” ujar salah seorang anggota keluarga dari pihak suami DK, Rabu, (21/2) lalu.

Menurut dia, perbuatan DK dengan H.MA sudah berjalan lebih dari lima tahun, akan tetapi keduanya tidak pernah berhenti bahkan oknum Pegawai Kementerian Agama Republik Indonesia kabupaten Indramayu-Jawa Barat sudah menyatakan dan menandatanganinya diatas materai cukup pada  Selasa, 16 Mei 2017 lalu di Komplek Perumahan BAJRI Kelurahan Karanganyar-Indramayu.

Akan tetapi DK dan H. MA kembali mengulang perbuatan tersebut. H.MA membawa Mobil Jenis Avanza Warna Hitam Nopol. B.1796 BFL sedangkan Wanita yang dibawanya adalah DK yaitu pada Selasa, 07 November 2017  lalu sekitar Pukul 08.00 WIB.

Sementara DK menggunakan Kaos warna Biru dan Tidak memakai Hijab/Jilbab, keduanya menuju ke Rumah H. MA di Komplek BTN Gatsu Blok B-2, jelas dia mengucap ulang perkataan saksi.

Masih dikatakan keluarga pihak suami dengan mengunduh dari internet, bahwa perbuatan Oknum Pegawai Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Indramayu tersebut (H.MA-red) sudah melanggar dan atau menabrak UU-RI No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP-RI No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, UU-RI No.43 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian, PP RI No.21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji PNS, PP RI No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS, dan KUHPidana Pasal 284 Tentang Persetubuhan/Perzinahan.

Sementara di tempat lain  Kontroversinews.com pernah mengkonfirmasikan dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Indramayu Drs. H. Masykur, M.Si, di ruang kerjanya pada Rabu, 29 November 2017 lalu.

Dia mengatakan bahwa benar pernah menerima kiriman surat dari rekan wartawan, akan tetapi masalah itu sudah kami serahkan pada Kasubag TU H. Rahmat. “Jika perbuatan itu benar-benar terjadi, maka dengan sangat menyesal H.MA akan kami pindahkan keluar dari kantor ini, terus terang kami tidak pernah memberikan tolelir atau melegalkan praktek atau perbuatan yang tidak terpuji itu,” ujar Masykur mengakhiri komentarnya. (Asep J/Asep A.Riyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *