JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di perusahaan itu pada 2016-2019.
“Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia Tahun 2016-2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (30/8).
Ketiga saksi yang diperiksa yaitu A selaku Wakil Kepala Divisi Keuangan Perum Perindo Periode 2019, YH selaku staf utama hukum Perum Perindo, dan AB selaku Kepala Divisi Usaha Perdagangan Perum Perindo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” ujar Leonard.
Kasus dugaan korupsi di Perum Perindo bermula pada Tahun 2017, saat perusahaan menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dengan cara menjual prospek.