Kejagung Periksa 3 Pejabat Perum Perindo Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Uang

oleh
oleh
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Dok. Kejagung)

Prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan. Selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar.

Dana pertama cair pada Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada Agustus 2020. Selanjutnya pada Desember 2017, dana MTN sebesar Rp100 miliar kembali cair dengan return 9,5% dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020.

Mengutip dari merdeka.com, MTN atau utang jangka menengah yang diterbitkan pada 2017 sebesar Rp200 miliar itu sebagian besar digunakan untuk modal kerja perdagangan. “Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp233 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan,” terang Leonard.

Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan, sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah. Transaksi masih terjadi walau mitra terindikasi macet.

“Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783,” jelas Leonard.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *