Kantor Hukum Ratu Adil Gugat Pihak PT PLN UP3 Majalaya, Gegara Pasang 3 Tiang listrik tegangan tinggi di tanah Milik

- Pewarta

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (Kontroversinews).-Seperti diberitakan sebelumnya gegara Berdirinya tiang PLN diatas tanah milik Toti Risna SK. SH. MH warga bale indah bandung , 3 tiang Listrik bertegangan tinggi tanpa ijin ahirnya berujung kepada gugatan di pengadilan negeri 1a bale bandung Jawa Barat.

Dimana pihak PT PLN UP3 Majalaya bale endah bandung dianggap seenaknya saja menanam tiang listrik bertegangan tinggi sebanyak 3 tiang di lahan atau tanah milik waga yang diduga tidak menempuh aturan maen yang jelas sehingga dianggap merugikan pemilik lahan.

Ketika di wawancara oleh media ini Toti Risna KS. SH. MH yang seorang pengacara dari kantor hukum Ratu adil didampingi Dhian setiawan dirinya membenarkan bahwa lagi berproses melakukan gugatan hukum kepada pihak PLN UP 3 Majalaya karena dianggap telah menyalahi aturan dan prosedur hukum tentang pemasangan tihang listrik bertegangan tinggi di lahan milik orang lain . Kita akan segera melayangkan surat gugatan kembali ke pihak PLN dan saya selaku pihak yang di rugikan akan menuntut pihak PLN untuk mengganti rugi sebesar nilai yang tertera dalam gugatan.” Ujarnya.

Adapun pakta hukum atas gugatan ke pengadilan negeri bale Endah bandung mengacu ke dasar hukum yang mengatur sudah sangat jelas yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Diantaranya, Dasar hukum yang mengatur penggunaan tanah untuk tiang listrik PLN adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dasar hukum PLN pasang tiang listrik di tanah orang Berdasarkan UU Ketenagalistrikan, PLN berhak memasang tiang listrik di tanah orang.

PLN juga berhak memasang kabel di atas atau di bawah tanah untuk mendukung penyediaan listrik.

Lahan yang digunakan secara langsung berhak mendapat ganti rugi, sedangkan lahan yang digunakan secara tidak langsung bisa mendapat kompensasi.

Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) berkewajiban memberikan kompensasi.

Sanksi jika PLN tidak memberikan kompensasi

PLN dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
Teguran tertulis
Pembekuan kegiatan sementara
Denda
Pencabutan perizinan berusaha

Perlindungan hukum jika dirugikan
Anda dapat merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait perbuatan melawan hukum.

Anda juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Perbedaan Ganti Rugi dan Kompensasi atas Tanah untuk Pendirian Tiang Listrik
Adapun, pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.[2] Lebih lanjut, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Akan tetapi, badan usaha milik negaralah yang diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.[3]
Lebih lanjut, usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjangnya Harus dilaksanakan setelah mendapatkan perizinan berusaha.[4] Salah satu hak pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik adalah masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu dan menggunakan tanah dan melintas diatas atau di bawah tanah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 42 angka 18 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (1) huruf d dan e UU Ketenagalistrikan.

Dalam hal ini, PLN atau PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) merupakan badan usaha milik negara, yang didirikan dengan maksud dan tujuan antara lain untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.[5] Sehingga, PLN termasuk ke dalam badan usaha milik negara yang melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sekaligus sebagai pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik.Penggunaan tanah oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya tersebut wajib memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang ada di sekitar usaha tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 30 ayat (1) UU Ketenagalistrikan yang berbunyi:Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ganti rugi hak atas tanah tersebut diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.[6]Ganti rugi hak atas tanah tersebut termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak sebagai akibat dari penggunaan sebagian tanahnya oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Adapun, yang dimaksud dengan “secara langsung” adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi tenaga listrik, antara lain pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transisi.[7]Sementara itu, kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik. Yang dimaksud dengan “secara tidak langsung” di sini adalah antara lain penggunaan tanah untuk lintasan jalur transmisi.[8]Dengan demikian, ganti rugi hak atas tanah ditujukan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh PLN dan bangunan serta tanaman di atas tanah. Adapun, kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh PLN yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.

Perhitungan Kompensasi atas Tanah untuk Mendirikan Tiang Listrik
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM 13/2021 Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas dan berkurang nilai ekonomisnya akibat dilintasi jaringan transmisi tenaga listrik.Kami mengasumsikan bahwa tiang listrik yang Anda sebutkan tergolong sebagai jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM 13/2021 yaitu saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan minimal di atas 35 kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.[9]Adapun yang dimaksud dengan kompensasi merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.[10]Adapun perhitungan kompensasi yang akan diberikan kepada pemilik hak atas tanah yang digunakan dalam pembangunan tiang listrik tersebut menurut Lampiran VI Permen ESDM 13/2021 (hal. 67) adalah sebagai berikut:

Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanah
Kompensasi = 15% x Lt x NPKeterangan :Lt : Luas tanah di bawah Ruang bebas dalam meter persegi (M2)NP : Nilai Pasar Tanah per meter persegi (M2) dari Lembaga Penilai.
Formula Perhitungan Kompensasi untuk Bangunan
Kompensasi = 15% x Lb x NPbKeterangan:Lb : Luas bangunan di bawah Ruang bebas dalam meter persegi (M2)NPb : Nilai Pasar bangunan per meter persegi (M2) dari Lembaga Penilai
Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanaman
Kompensasi = NPt (Nilai pasar tanaman dari Lembaga Penilai)
Sanksi Jika PLN Tidak Memberikan Kompensasi
Apabila pemegang PLN tidak memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas tanah yang digunakan untuk mendirikan tiang listrik, maka PLN dapat dikenakan sanksi administratif. Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 48 ayat (1) UU Ketenagalistrikan, yaitu sanksi administratif berupa :
teguran tertulis;
pembekuan kegiatan sementara;
denda; dan/atau
pencabutan perizinan berusaha.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Adapun tindakan atau langkah hukum yang dapat dilakukan antara lain:
Mengajukan surat keberatan disertai permohonan pemberian kompensasi kepada PLN selaku pelaksana penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Mengajukan surat keberatan disertai permohonan pencabutan izin usaha kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota selaku pemberi izin usaha bagi penyedia tenaga listrik sesuai dengan kewenangannya.
Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata kepada PLN selaku pemegang perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik ke Pengadilan Negeri setempat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
[1] Pasal 42 angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”)
[2] Pasal 43 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (1) UU Ketenagalistrikan
[3] Pasal 43 angka 7 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Ketenagalistrikan
[4] Pasal 18 angka 10 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 18 UU Ketenagalistrikan
[5] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
[6] Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 30 ayat (2) UU Ketenagalistrikan
[7] Penjelasan Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 30 ayat (2) UU Ketenagalistrikan
[8] Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 30 ayat (3) UU Ketenagalistrikan dan penjelasannya
[9] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik (“Permen ESDM 13/2021”)
[10] Pasal 1 angka 13 Permen ESDM 13/2022

aturan mengenai kelistrikan sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dijelaskan dalam Pasal 27 Ayat 1, untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk (a) melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan, (b) melintasi laut di atas maupun di bawah permukaan, (c) melintasi jalan umum dan jalan kereta api, (d) masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.

Lalu, (e) menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah, (f) melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah, dan (g) memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Pada Pasal 30 dijelaskan, penggunaan tanah untuk menggunakan haknya tersebut dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 Ayat 1.

Kemudian Pasal 30 Ayat 2 disebutkan, ganti rugi atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

“Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi Pasal 30 Ayat 3.

Pada Pasal 30 Ayat 4, ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi dimaksud pada Ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lip ds

Berita Terkait

Bersama Forkopimda, Bupati Kang DS Bertekad Terus Tingkatkan Inovasi Pertanian.
Isu Miring Pemda Kuningan Abaikan Rencana Bantu Keluarga Miskin Arip Itu Tidak Benar
Perbub No 250 Tahun 2022 Harus Benar-Benar Ditegakan, Label Masyarakat Kuningan Miskin Extrim Akan Luntur
Pemda Kuningan Gerak Cepat (Gercep) Tinjau Warga Miskin Kelurahan Ciporang
Potret Orang Miskin di Kota Kuningan Perlu Perhatian Serius Pemda Kuningan
Bupati Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M
Pesan Bupati Dadang Supriatna Kepada Masyarakat Kabupaten Bandung yang Mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M Sebelum Mudik Lebaran Idulfitri 1446/2025 M,
Sunggguh Malang Nasib Lansia Warga Miskin Sakit-Sakitan Perlu Bantuan Serius Pemda Kuningan

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 00:21

Kantor Hukum Ratu Adil Gugat Pihak PT PLN UP3 Majalaya, Gegara Pasang 3 Tiang listrik tegangan tinggi di tanah Milik

Senin, 7 April 2025 - 13:14

Bersama Forkopimda, Bupati Kang DS Bertekad Terus Tingkatkan Inovasi Pertanian.

Jumat, 4 April 2025 - 13:29

Isu Miring Pemda Kuningan Abaikan Rencana Bantu Keluarga Miskin Arip Itu Tidak Benar

Jumat, 4 April 2025 - 04:02

Perbub No 250 Tahun 2022 Harus Benar-Benar Ditegakan, Label Masyarakat Kuningan Miskin Extrim Akan Luntur

Kamis, 3 April 2025 - 17:29

Pemda Kuningan Gerak Cepat (Gercep) Tinjau Warga Miskin Kelurahan Ciporang

Berita Terbaru

POLITIK

KPU Kabupaten Pulau Taliabu gelar PSU di sembilan TPS

Minggu, 6 Apr 2025 - 21:17