Kades Berwenang Menunjuk Kuasa Hukum, Dan Mewakili Desa Di Persidangan

oleh

Kuningan.( Kontroversinews ) – Pasal 18 ayat (1) UU Dasar Negara Republik Indonesia mengatur tentang Kenegaran baik dari mulai Pemerintah Pusat terdiri dari berbagai daerah Provinsi, daerah Provinsi di bagi atas Kabupaten/Kota serta kabupaten/Kota mempunyai Pemerintah Daerah(Pemda).

Bahwa atas dasar UU Dasar 1945 tersebut lahirlah UU 23 tahun 2014 di ubah dengan UU No 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Serta berdasarkan UU tersebut lahir UU Tentang Desa No 3 tahun 2024 yang sebelumnya UU No 3 tahun 2014 yang telah perubahan ke dua.

Bahwa Kades apabila menjadi pihak dalam perkara perdata sebagai Tergugat dan Penggugat di Peradilan umum dengan Posita Gugatan(Fundametum Petendi)perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad)sebagaimana diatur dalam pasal 1365 dan pasal 1366 KUH Perdata,yang berbunyi:

“Tiap perbuatan melanggar Hukum ,yang membawa kerugian kepada seseorang lain,mewajibkan salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut”.

Pasal 1366 KUH Perdata ,yang berbunyi:
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang di sebabkan perbuatannya,tapi untuk kerugian yang di sebabkan kelalaian atau kurang hati hatinya”.

Dan Kades sebagai pihak di sidang dengan Posita Gugatan (Dasar Gugatan) perbuatan ingkar janji(Wanprestasi) sebagaimana di atur dalam pasal 1238 KUH Perdata,yang. berbunyi:

“Si berhutang adalah lalai,apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai,atau demi perikatanya sendiri,ialah jika ini menetapkan,bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang di tentukan”.

Dan dalam Peradilan Tata Usaha Negara,Kades berkedudukan Hukum(Legal Standing) sebagai badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,dan apabila Kades Menerbitkan suatu putusan Tata Usaha Negara dengan alasan tidak adanya kehati hatian(Prudent)keputusan Kades akan menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Kades sebagai Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara,dengan alasan-alasan Surat Keputusan Negara bertentangan dengan pasal 52 ayat(2)huruf a dab b UU No 5 tahun 1986 sebagaimana di ubah dengan UU No 9 tahun 2004 dan di ubah terakhir dengan UU 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang isi bunyinya huruf a dan b :

a.Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku ;

b.Badan atau Pejabat Tata Uasaha Negara pada waktu mengeluarkan sesuatu keputusan,telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut ;

Dan surat keputusan Tata Usaha Negara yang di terbitkan bertentangan dengan Azas -azas Umum Pemerintahan yang baik(The General Principle Of Good Administration).Khusus nya Azas kepastian Hukum dan Azas Kecamatan serta Tindakan semena-mena atau Perbuatan yang dilakukan tanpa dasar Hukum(Willekeur).

Bahwa apabila Kades sebagai pihak di muka Persidangan Pengadilan Negri baik sebagai Pihak Penggugat atau Tergugat, dan sebagai Pihak di muka Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara.Kades berwenang mewakili di dalam dan diluar Pengadilan atau menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Perundang -undangan pasal 26 ayat (2) huruf n UU RI No 3 tahun 2024.Tentang Desa Perubahan Kedua Atas UU Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa.

Penulis: Hamid S.H., M.H
Kuasa Hukum/Penasehat Hukum APDESI Kabupaten Kuningan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *