Jasa Raharja Serahkan Santunan Untuk kecelakaan bus di Sumedang

- Pewarta

Jumat, 12 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews.com) – Bus Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado Sumedang pada Rabu (10/3), mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 29 orang.

Menyikapi hal tersebut Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendataan secara pro aktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia pada kesempatan pertama.

PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada para ahli waris dari 26 korban meninggal dunia kecelakaan Bus Sri Padma Kencana di Wado, Sumedang, Jawa Barat. Penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta.

Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban.

Pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja seperti kepolisian, rumah sakit, Dinas Dukcapil dan pemerintah daerah setempat.

“Sampai dengan Jumat pagi ini (12/3), seluruh korban meninggal dunia yang sudah teridentifikasi, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017,” katanya pada Antara.

Budi juga menyampaikan untuk seluruh korban luka-luka, telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20 juta kepada pihak RSUD Sumedang sehingga diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cedera kecelakaan. ***AS

Berita Terkait

Longsor CIlengkrang Pemda Harus Bertanggung Jawab
Longsor Cilengkrang Murni Bencana Alam, Penanganan Sedang Dilakukan Bersama
Penjual Obat Obatan Tramadol Di Kota Sukabumi Semakin Merajalela, Terkesan APH Tutup Mata
Jaringan Korupsi Pendidikan yang Sulit Dibongkar!
Semburan Abu Vulkanik Gunung Marapi Setinggi 1 km Mengarah ke Selatan
Aktivitas Kegempaan Gunung Gede Meningkat, Masyarakat diimbau Tenang
Petugas Hotel Temukan Jasad Bayi saat Bersihkan Kamar
“Horeeee Bank Kuningan” Berbagi Bahagia Menjelang Lebaran”Buka Blokiran Tabungan Nasabah

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 06:08

Longsor CIlengkrang Pemda Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:04

Longsor Cilengkrang Murni Bencana Alam, Penanganan Sedang Dilakukan Bersama

Rabu, 30 April 2025 - 15:58

Penjual Obat Obatan Tramadol Di Kota Sukabumi Semakin Merajalela, Terkesan APH Tutup Mata

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10

Jaringan Korupsi Pendidikan yang Sulit Dibongkar!

Sabtu, 19 April 2025 - 09:37

Semburan Abu Vulkanik Gunung Marapi Setinggi 1 km Mengarah ke Selatan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Longsor CIlengkrang Pemda Harus Bertanggung Jawab

Senin, 19 Mei 2025 - 06:08