Jasa Raharja Serahkan Santunan Untuk kecelakaan bus di Sumedang

- Pewarta

Jumat, 12 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews.com) – Bus Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado Sumedang pada Rabu (10/3), mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 29 orang.

Menyikapi hal tersebut Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendataan secara pro aktif dan jemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia pada kesempatan pertama.

PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada para ahli waris dari 26 korban meninggal dunia kecelakaan Bus Sri Padma Kencana di Wado, Sumedang, Jawa Barat. Penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta.

Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban.

Pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja seperti kepolisian, rumah sakit, Dinas Dukcapil dan pemerintah daerah setempat.

“Sampai dengan Jumat pagi ini (12/3), seluruh korban meninggal dunia yang sudah teridentifikasi, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017,” katanya pada Antara.

Budi juga menyampaikan untuk seluruh korban luka-luka, telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20 juta kepada pihak RSUD Sumedang sehingga diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cedera kecelakaan. ***AS

Berita Terkait

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga
AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar
Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon
Diduga Sarat KKN, Proyek TPT Irigasi di Cibalung Dikerjakan Asal Jadi
Insiden Berdarah di Kuningan: Pengurus FWJ Dikeroyok Sekelompok Orang Diduga Ormas
Polda Jabar Berbela Sungkawa Atas Bencana Longsor di Galian C Gunung Kuda Cirebon
FKGOL Rapat Akbar Rencanakan Aksi Demo Demi Kuningan Maju

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:37

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:49

Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:27

AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:58

Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon

Senin, 9 Juni 2025 - 18:49

Diduga Sarat KKN, Proyek TPT Irigasi di Cibalung Dikerjakan Asal Jadi

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31