Hari Ini, Rizieq Kembali Jalani Sidang Eksepsi di PN Jaktim

- Pewarta

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab (foto/jawaPos)

Habib Rizieq Shihab (foto/jawaPos)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang tiga perkara yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada hari ini, Jumat (26/3).

“Benar [eksepsi 3 perkara Rizieq Shihab], dimulai jam 09.00 WIB,” kata pengacara Rizieq, Novel Bamukmin kepada CNN Indonesi, Kamis (25/3) malam.

Agenda pembacaan eksepsi ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Selasa (23/3) lalu sidang diputuskan ditunda oleh majelis hakim.

Penundaan itu lantaran permohonan Rizieq untuk bisa dihadirkan secara langsung di ruang persidangan PN Jakarta Timur dikabulkan oleh majelis hakim. Diketahui, dua sidang terakhir Rizieq digelar melalui mekanisme sidang online di ruangan yang sudah disiapkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Rizieq akan mengemukakan eksepsinya pada hari ini terkait dakwaan atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan kasus tes swab di RS Ummi.

Persidangan lanjutan juga direncanakan berlangsung untuk kasus kerumunan Petamburan yang menjerat eks Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis dkk.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pelaksanaan sidang secara langsung di PN Jaktim digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Ia mengatakan media yang meliput di dalam ruang sidang akan dibatasi sebanyak 20 oran.

Rizieq sendiri sudah didakwa atas kasus penghasutan yang menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).***AS

Berita Terkait

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Berita Terbaru