Hari Ini, Rizieq Kembali Jalani Sidang Eksepsi di PN Jaktim

- Pewarta

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab (foto/jawaPos)

Habib Rizieq Shihab (foto/jawaPos)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang tiga perkara yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada hari ini, Jumat (26/3).

“Benar [eksepsi 3 perkara Rizieq Shihab], dimulai jam 09.00 WIB,” kata pengacara Rizieq, Novel Bamukmin kepada CNN Indonesi, Kamis (25/3) malam.

Agenda pembacaan eksepsi ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Selasa (23/3) lalu sidang diputuskan ditunda oleh majelis hakim.

Penundaan itu lantaran permohonan Rizieq untuk bisa dihadirkan secara langsung di ruang persidangan PN Jakarta Timur dikabulkan oleh majelis hakim. Diketahui, dua sidang terakhir Rizieq digelar melalui mekanisme sidang online di ruangan yang sudah disiapkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Rizieq akan mengemukakan eksepsinya pada hari ini terkait dakwaan atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan kasus tes swab di RS Ummi.

Persidangan lanjutan juga direncanakan berlangsung untuk kasus kerumunan Petamburan yang menjerat eks Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis dkk.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pelaksanaan sidang secara langsung di PN Jaktim digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Ia mengatakan media yang meliput di dalam ruang sidang akan dibatasi sebanyak 20 oran.

Rizieq sendiri sudah didakwa atas kasus penghasutan yang menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).***AS

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru