Diduga Ada Mafia Tanah, Warga Datangi PLTU II Kanci Kabupaten Cirebon

- Pewarta

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Sejumlah Masyarakat Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon bersama Ormas dan Lembaga setempat datangi PLTU II Kanci pada Jum’at (18/08/2023), hal itu sebagai bentuk kekecewaan masyarakat lantaran diduga adanya oknum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengklaim sepihak tanah adat yang berada di wilayah tersebut.

Dijelaskan Kuasa Hukum Warga, Andi Agus Salim, S.H., M.H., berdasarkan pada Surat Pelepasan Hak Kolektif yang diperoleh pada kurun waktu 23 Mei 1985 s.d 24 Mei 1986 yang bukan merupakan bukti transaksi jual beli atau pelepasan hak tanah yang sah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 1 Juli 1978 No. SE.2.4/DJA/VII.5/7/78.

Dimana sangat jelas mewajibkan untuk setiap pembelian tanah kepentingan pemerintah dilengkapi dengan akta Notaris. Juga, SPH Kolektif ‘Tidak Dikenal’ sebagai bukti pelepasan / peralihan hak tanah pada Kitab Undang – Undang Hukum Dagang, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Hukum Agraria, ditambah keterangan dari Pemilik Tanah mengatakan bahwa pembebasan tanah dilakukan dengan paksaan tanpa ada musyawarah dan kata sepakat dengan masyarakat yang mengelola Tanah adat Tersebut.

“Hal ini jelas melanggar KUH Perdata 1321 & 1323 serta telah terjadi pelanggaran Permendagri no.15 tahun 1975 tentang ketentuan – ketentuan mengenai tata cara pembebasan tanah tahun 1985/ 1986,” ujar Andi, saat turun langsung mendampingi Warga Desa Kanci. (18/08).

Lanjutnya, Departemen Kehutanan / KLHK telah dengan sengaja menelantarkan tanah dengan dibuktikan secara faktual Departemen Kehutanan / KLHK tidak pernah melakukan optimalisasi pengelolaan tanah, tidak pernah menanam satu batang pohon pun dan Tidak pernah menguasai fisik Tanah pada kurun waktu 23 Mei 1985 sampai 30 Juli 2016.

“Sejak awal pembangunan proyek PLTU unit 2, masyarakat pemilik tanah adat meminta agar proyek tidak dilanjutkan dan menyelesaikan proses pembebasan lahan terlebih dahulu karena melanggar Perda No 17 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2011-2031,” jelasnya.

“Kemudian, terjadi kesepakatan antara pemilik tanah adat dan PT. Cirebon Energi Prasarana, namun Proyek PLTU unit 2 tetap berjalan dengan tangan besi oknum pejabat pemerintah Kabupaten Cirebon dan pihak KLHK yang tetap memaksakan diri mengesampingkan kepemilikan tanah masyarakat adat,” imbuhnya.

Diketahui, pada bulan Juli 2016, telah lahir ‘Surat Kesepakatan Bersama’ antara para Pemilik Tanah adat dengan Pihak PT. Cirebon Energi Prasarana diwakili oleh Heru Dewanto sebagai Presiden Direktur, Bahwa Pihak Pertama (PT. Cirebon Energi Prasarana) sepakat akan membeli tanah warga berikut bangunan diatasnya dari pihak kedua yang termasuk didalam area proyek PLTU milik pihak pertama dan diluar kepemilikan KLHK atau pihak ketiga manapun dengan harga yang disepakati bersama sesuai harga pasar.

Pembebasan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini, dan tiap 3 (tiga) bulan dilaporkan perkembangannya kepada Gubenur Kepala Daerah tingkat I Jawa Barat melalui Kepala Direktorat Agraria. (Arsy Al Banzary)

Berita Terkait

Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan
Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga
AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar
Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon
Diduga Sarat KKN, Proyek TPT Irigasi di Cibalung Dikerjakan Asal Jadi
Insiden Berdarah di Kuningan: Pengurus FWJ Dikeroyok Sekelompok Orang Diduga Ormas
Polda Jabar Berbela Sungkawa Atas Bencana Longsor di Galian C Gunung Kuda Cirebon

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:31

Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:37

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:49

Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:27

AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:58

Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon

Berita Terbaru