CIREBON (Kontroversinews.com) – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dua kelompok remaja tawuran di Jalan Tentara Pelajar pada Sabtu (13/3/2021) dini hari. Akibat tawuran yang digelar demi konten di media sosial (medsos) itu, satu remaja tewas.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha dan Kasatreskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menjelaskan kronologi tawuran dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (17/3/2021).
Melansir dari iNews, dua kelompok remaja merencanakan aksi tawuran dengan membuat janji melalui akun medsos. Aksi tawuran dua kelompok remaja bersenjata tajam pecah di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Jawa Barat pada 20 Februari 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.
Warga melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tak lama kemudian, personel Polres Cirebon Kota tiba di lokasi kejadian membubarkan aksi tawuran. Petugas juga menangkap sembilan remaja.
Pelaku rata-rata pelaku berusia di atas 17-18 tahun. Namun dua dari sembilan pelaku tawuran yang ditangkap itu masih di bawah umur. Akibat peristiwa tersebut, satu korban mengalami luka sabetan senjata tajam. Meski sudah mendapat perawatan di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.
Selain menangkap pelaku tawuran, petugas juga menyita sejumlah senjata tajam. Seperti, bom molotov, celurit, parang, tongkat besi, dan lempengan logam yang dibentuk seperti gergaji.
Empat pelaku lain yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempat orang yang buron itu merupakan otak dari aksi tawuran tersebut. Satu dari empat DPO itu yang membacok korban hingga tewas. Dua kelompok pemuda ini sengaja memancing kelompok lain untuk melakuan aksi tawuran.
Mereka terdiri dari beberapa kelompok yang bergabung membentuk aliansi. Selain kelompok itu, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota juga mengantongi tiga akun media sosial. Motif aksi tawuran itu, mereka cari panggung. Namun dari beberapa kali tawuran, baru kali ini jatuh korban tewas. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan/atau 338, dengan ancaman hukuman 12 tahun atau 15 tahun.
Sedangkan untuk pelaku yang masih dibawah umur, mereka bakal dijerat pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***AS