Demi Konten di Medsos! Dua Kelompok Remaja Tawuran di Cirebon Tewaskan Satu Orang

- Pewarta

Kamis, 18 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tawuran

Ilustrasi Tawuran

CIREBON (Kontroversinews.com) – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dua kelompok remaja tawuran di Jalan Tentara Pelajar pada Sabtu (13/3/2021) dini hari. Akibat tawuran yang digelar demi konten di media sosial (medsos) itu, satu remaja tewas.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha dan Kasatreskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menjelaskan kronologi tawuran dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (17/3/2021).

Melansir dari iNews, dua kelompok remaja merencanakan aksi tawuran dengan membuat janji melalui akun medsos. Aksi tawuran dua kelompok remaja bersenjata tajam pecah di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Jawa Barat pada 20 Februari 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.

Warga melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tak lama kemudian, personel Polres Cirebon Kota tiba di lokasi kejadian membubarkan aksi tawuran. Petugas juga menangkap sembilan remaja.

Pelaku rata-rata pelaku berusia di atas 17-18 tahun. Namun dua dari sembilan pelaku tawuran yang ditangkap itu masih di bawah umur. Akibat peristiwa tersebut, satu korban mengalami luka sabetan senjata tajam. Meski sudah mendapat perawatan di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.

Selain menangkap pelaku tawuran, petugas juga menyita sejumlah senjata tajam. Seperti, bom molotov, celurit, parang, tongkat besi, dan lempengan logam yang dibentuk seperti gergaji.

Empat pelaku lain yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempat orang yang buron itu merupakan otak dari aksi tawuran tersebut. Satu dari empat DPO itu yang membacok korban hingga tewas. Dua kelompok pemuda ini sengaja memancing kelompok lain untuk melakuan aksi tawuran.

Mereka terdiri dari beberapa kelompok yang bergabung membentuk aliansi. Selain kelompok itu, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota juga mengantongi tiga akun media sosial.  Motif aksi tawuran itu, mereka cari panggung. Namun dari beberapa kali tawuran, baru kali ini jatuh korban tewas. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan/atau 338, dengan ancaman hukuman 12 tahun atau 15 tahun.

Sedangkan untuk pelaku yang masih dibawah umur, mereka bakal dijerat pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***AS

Berita Terkait

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan
Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila
Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan
Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban
Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan
Tragedi 28 Agustus, Komite Aksi Kuningan Sebut Gagalnya Kepemimpinan Politik
Obat Daftar G Dijual Bebas di Cilimus: Warga Resah, Hukum Tak Bertaji?
Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:54

SPPG Selacau Diminta Tingkatkan Kualitas Usai Insiden Keracunan

Rabu, 24 September 2025 - 07:55

Warga Padamenak Geruduk Bale Desa, Desak Kades Mundur Diduga Kasus Asusila

Sabtu, 20 September 2025 - 01:22

Dana Insentif Stunting Rp5,4 Miliar Diduga Menyimpang, Pendiri KBB Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Senin, 15 September 2025 - 17:39

Sekdes Windujaya Diduga Lakukan Pemukulan, Pemuda 17 Tahun Dilaporkan Jadi Korban

Kamis, 4 September 2025 - 19:28

Warga Desa Lengkong Gembira, Usaha Bulu Ayam Ciganitri Resmi Dihentikan

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41