PALANGKA RAYA (Kontroversinews.com) – Seorang penumpang wanita berinisial SAM (20) diamankan polisi di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diduga memalsukan dokumen polymerase chain reaction (PCR).
Wanita itu bersama suaminya TW (59) hendak ingin berangkat ke Jakarta dari Bandara Tjilik Riwut. Sekitar pukul 11.00 WIB menyerahkan hasil tes PCR miliknya ke petugas.
Setelah dicocokkan dengan hasil barcode yang tertera di surat PCR ternyata hasil dari pemeriksaan petugas suaminya TW hasilnya negatif dan SAM warga Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur itu positif. Mengetahui hal tersebut, petugas menyerahkan wanita tersebut ke pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Sekarang SAM sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat terkait perbuatan yang dilakukannya itu.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya bahwa merubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berubah dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung menjelaskan atas perbuatannya SAM dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2.
Mengutip dari Antara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap wanita itu tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak dengan terduga pelaku pemalsu dokumen PCR. ***AS