Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

- Pewarta

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Indramayu, Kontroversinews | Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan baru-baru ini menggelontorkan anggaran sebesar Rp300 juta untuk setiap Puskesmas guna pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Di Kabupaten Indramayu, terdapat empat Puskesmas yang menerima bantuan tersebut, yakni Puskesmas Kiajaran Wetan, Puskesmas Bongas, Puskesmas Kertawinangun, dan Puskesmas Patrol.

Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu sebagai instansi pelaksana, saat ini tengah melakukan proses pemilihan penyedia barang melalui sistem e-catalog (belanja online pemerintah). Menurut sumber kontroversinews.com, dari sekian banyak perusahaan yang tersedia di e-catalog, Tim Teknis Dinkes telah merekomendasikan satu perusahaan yang dianggap layak sebagai penyedia produk IPAL. Rekomendasi tersebut kabarnya sudah melalui proses verifikasi yang ketat.

Namun, diduga terdapat perbedaan pandangan antara Tim Teknis dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang disebut-sebut memiliki “jagoan” lain sebagai penyedia. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Bhineka Industri Nusantara, yang selama ini diketahui bergerak di bidang penjualan masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Diduga, produk IPAL yang ditawarkan oleh perusahaan ini tidak memiliki merek dagang resmi, sehingga tidak disertai sertifikat hak merek.

Selain itu, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk tersebut juga bukan milik PT Bhineka Industri Nusantara, melainkan milik PT Autentik Karya Analitika, perusahaan asal Jawa Tengah yang diduga menjadi pemasok IPAL untuk PT Bhineka. Ironisnya, produk IPAL dari PT Autentik Karya Analitika pun diduga tidak memiliki sertifikasi TRL IPAL (Terdaftar Produk Ramah Lingkungan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dugaan makin menguat ketika muncul informasi bahwa ada “sukses fee” yang menjadi pemicu pemilihan penyedia tanpa mengindahkan prosedur yang seharusnya dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai juklak serta juknis.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim redaksi menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dr. Wawan Ridwan, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Wartawan juga mencoba mengonfirmasi kepada PPTK, Ahmad, dengan mengirimkan tujuh pertanyaan terkait proyek tersebut. Dalam jawaban singkatnya, Ahmad mengatakan,
“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, Pak Kus punten, saya sedang rapat.”
Pada hari berikutnya, Ahmad menjawab lagi:
“Bismillah, Pak Kus, punten, saya sudah koordinasi dengan PPK terkait pertanyaan ini. Beliau menyampaikan bahwa yang berwenang menjawab adalah Pak Kadis.”

Saat kembali ditegaskan bahwa Kepala Dinas masih bungkam, Ahmad menambahkan:

  1. “Dalam kegiatan fisik seperti ini, saya baru pertama kali menjadi PPTK, jadi mohon arahannya, Pak Kus.”

  2. “Kalau melihat pertanyaan yang disampaikan, sepertinya mayoritas berkaitan dengan kegiatan tahun lalu (2024), dan saya tidak terlibat.”

  3. “Terima kasih kepada Pak Kus dan tim redaksi, saya anggap ini sebagai silaturahmi.”

  4. “Mohon maaf, Pak Kus, saya hanya pelaksana. Saya sudah menghadap PPK dan Sekdis, dan mereka berpesan agar pertanyaan disampaikan ke Pak Kadis.”

Karena tidak adanya kejelasan dari pihak Dinkes, terutama dari Kepala Dinas Kesehatan Dr. Wawan Ridwan, maka publik berhak bertanya dan curiga. Oleh sebab itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu diharapkan dapat turun tangan mengawasi proyek IPAL yang bersumber dari DAK ini. Sebab sistem pengadaannya yang menggunakan e-catalog diduga telah menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. ***

Berita Terkait

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru