Bendera Merah Putih Teronggok Dibawah Gerobak Sampah, Pemdes Sarwadadi Diduga Tabrak UU RI No 24 Tahun 2009

- Pewarta

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON (kontroversinews.com) – Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang: “merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.”
Pasal 66 : “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: “dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.”

Berita Terkait

Desa Jagara Juara Satu Lomba Desa Wisata Nusantara 2025 Tingkat Nasional
Geliat Literasi: Desa Dayeuhkolot Jadi Tujuan Visitasi Lomba Perpustakaan 2025
Ketua APDESI Kuningan Berikan Penjelasan Terkait Statemen Seorang Kades
Pembagian BLT Dana Desa Kepada 83 Orang Penerima
Musdes Neglasari Rumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa 2026
Kades Nagrak Suparman, Sosok Pemimpin Dua Periode yang Dekat dengan Rakyat dan Konsisten Membangun Desa
Lebih Bedas: KDMP Pulosari Jadi Percontohan di Kecamatan Pangalengan
Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes, Kekuatan Baru Pengembangan Ekonomi Warga Desa Patengan Rancabali

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:31

Desa Jagara Juara Satu Lomba Desa Wisata Nusantara 2025 Tingkat Nasional

Sabtu, 8 November 2025 - 13:28

Geliat Literasi: Desa Dayeuhkolot Jadi Tujuan Visitasi Lomba Perpustakaan 2025

Kamis, 6 November 2025 - 08:18

Ketua APDESI Kuningan Berikan Penjelasan Terkait Statemen Seorang Kades

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:54

Pembagian BLT Dana Desa Kepada 83 Orang Penerima

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:44

Musdes Neglasari Rumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa 2026

Berita Terbaru

GADGET

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH)

Senin, 17 Nov 2025 - 18:58