Kali ini, dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 24 tahun 2009 terjadi diwilayah desa sarwadadi kecamatan talun kabupaten cirebon propinsi jawa barat. atau tepatnya disamping tembok kantor desa pemerintahan desa sarwadadi tersebut, hasil penampakan photo yang diabadikan oleh wartawan media ini pada rabu 15-September-2021 cukup membuat berang aktifis lingkungan bernama imam safi’i.
Imam berkomentar saat dirinya diberitahu oleh wartawan media ini tentang adanya bendera negara merah putih yang teronggok dibawah gerobak sampah, “loh kok, bendera merah putih kok ditaruh dibawah sih. coba saya cari dulu kepala desa (kuwu) nya, mau tahu, kenapa bendera merah putih tersebut berada dibawah gerobak sampah. kalau ini ada unsur kesengajaan, saya tidak segan-segan melaporkannya”, ujar imam.
Saat didatangi dikediamannya, kades/kuwu sarwadadi Carsim hanya mengatakan “coba sampean (anda) kekantor desa lagi, temui lambang (sebutan untuk kaur keuangan desa). suruh lambang betulin bendera tersebut, nanti saya telpon dia (lambang,red) dari sini”, ujar kades/kuwu Carsim. dengan didampingi wartawan media ini, aktifis lingkungan imam kembali kekantor desa untuk mengikuti arahan dari sang kades tadi. sang lambang (kaur keuangan) ketemu, namun tidak bicara apa-apa. dan imam pun menyadari, mungkin ini masalah SDM saja. lantas imam dan wartawan ini berlalu, imam berpesan “semoga yang terjadi dikantor desa sarwadadi yang saya anggap keteledoran dan tidak ada kesengajaan itu, tidak terjadi ditempat lain”, pungkas imam. (KUSYADI)