Kab. Bandung Barat, Kontroversinews | Kepala Desa Ngamprah, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi sorotan setelah diduga menghindari konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Upaya klarifikasi dilakukan awak media bersama rekan jurnalis pada Selasa, 18 November 2025, baik secara langsung di kantor desa maupun melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban meski pesan telah terbaca, bahkan berujung pada pemblokiran nomor pewarta. Sikap tersebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa, terlebih publik sejak awal menyoroti minimnya transparansi, termasuk tidak adanya pemasangan spanduk APBDes sebagai sarana informasi bagi masyarakat.
Berdasarkan dokumen APBDes 2024, Desa Ngamprah memiliki total pendapatan sebesar Rp 2.763.792.800 yang terdiri dari PAD/BUMDes Rp 26.000.000, Dana Desa Rp 1.049.924.000, PBH Rp 400.925.400, ADD Rp 743.448.400, Banprov Rp 130.000.000, dan Bankeu KBB Rp 275.000.000. Namun dalam musyawarah desa, warga mempertanyakan sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tidak jelas realisasinya. Di antaranya adalah anggaran operasional pemerintahan desa yang mencapai Rp 154.310.789 dari ADD, Rp 7.917.600 dari PBH, Rp 31.400.000 dari Dana Desa, serta Rp 4.992.675 dari PAD. Warga menuntut penjelasan kegiatan apa saja yang dibiayai dari anggaran tersebut.
Pertanyaan juga muncul terkait tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa. Kepala Desa tercatat menerima tunjangan Rp 22.200.000 dari PBH dan Rp 5.300.000 dari PAD, sementara perangkat desa menerima Rp 181.200.000 dari PBH dan Rp 20.700.000 dari PAD, ditambah tunjangan Banprov sebesar Rp 25.000.000. Warga mempertanyakan mengapa tunjangan yang sudah memiliki sumber pendanaan lain harus kembali dianggarkan.
Anggaran pemeliharaan gedung kantor sebesar Rp 7.995.800 dari PBH dan ADM PBB Rp 12.000.000 juga dipertanyakan peruntukannya. Begitu pula anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa sebesar Rp 35.577.000 dari PBH, serta peningkatan kapasitas aparatur desa masing-masing Rp 14.564.000 dan Rp 10.485.000 dari Dana Desa. Warga menilai tidak ada kejelasan kegiatan yang dilaksanakan dari anggaran tersebut.
Sejumlah pembangunan fisik pun tidak luput dari sorotan masyarakat. Pembangunan jalan desa senilai Rp 225.000.000 dari Dana Desa tidak diketahui lokasinya. Pembangunan drainase dan irigasi senilai Rp 195.000.000 juga dipertanyakan mekanismenya, menyusul informasi adanya pengurangan tenaga kerja HOK yang diduga tidak sesuai RAB, serta ketidakjelasan mekanisme belanja barang dan pemanfaatan selisih harga pekerjaan. Pembangunan pasar desa senilai Rp 200.000.000 belum dijelaskan apakah menggunakan mekanisme lelang sederhana atau penunjukan langsung, termasuk durasi kalender kerja. Alokasi pembangunan jalan desa dari Bankeu KBB Rp 125.000.000 serta pembangunan balai kemasyarakatan Rp 150.000.000 juga tidak memiliki informasi jelas mengenai lokasi, bentuk pembangunan, maupun waktu pengerjaan. Hal serupa terjadi pada pembangunan jalan desa dari Banprov sebesar Rp 80.250.000 yang belum pernah disosialisasikan kepada warga.
Masyarakat juga mempertanyakan pelaksanaan anggaran ketahanan pangan yang wajib sebesar 20 persen dari Dana Desa. Hingga kini belum ada penjelasan penggunaan anggaran tersebut sejak 2022 hingga 2024 serta manfaatnya bagi masyarakat. Selain itu, warga meragukan laporan PAD Desa yang hanya sebesar Rp 26.000.000, dan meminta klarifikasi apakah benar pendapatan asli desa sebatas itu saja.
“Kepala Desa memilih memblokir chatting WhatsApp ketika dikonfirmasi terkait regulasi penggunaan APBDes 2024. Kami menduga ada penyimpangan dalam realisasi dana desa, baik fisik maupun nonfisik, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap seorang warga kepada pewarta. Masyarakat berharap Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Barat segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Ngamprah Tahun 2024, mengingat banyaknya kejanggalan yang ditemukan di lapangan. (LS)








