Kuningan (Kontroversinews).– Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945). Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalisme, meliputi di antaranya mencari, memperoleh, mengolah data, dan menyampaikan informasi, di antaranya dalam bentuk tulisan (Pasal 1 butir 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Pemberitaan pada media massa dan/atau media elektronik mempunyai nilai investigasi yang tidak dapat diragukan kebenarannya. Banyak persoalan-persoalan terungkap hingga jadi perkara, jika jurnalis memperhatikan kode etik yang disepakati dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu melakukan pengumpulan alat bukti hukum (Pasal 184 KUHAP) untuk membuktikan telah diduga adanya peristiwa tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika jurnalis tidak memperhatikan kode etik, maka akan terjadi paradoks antara pemberitaan dan fakta (kenyataan) sehingga pemberitaan lewat media massa dan/atau elektronik hanya mempunyai arti mengadili seseorang lewat media massa dan/atau elektronik. Ini akan berakibat hukum yang menjurus ke tindak pidana fitnah dan/atau menista dengan tulisan (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP).
Hamid, S.H., M.H., Advokat dan Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan, Novan Eptara, S.H., dan Nani Hartini, S.H., memberikan tanggapan terhadap munculnya beberapa pemberitaan di media antikorupsi, yang menayangkan terdapat 4 desa di Kabupaten Kuningan, yakni: Tahun 2023-2024 Dana Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Rp. 1,8 M lebih, diduga dikorupsi oleh Kades dan menerima Dana Desa Rp. 2,3 M lebih tahun 2023-2024; masyarakat menduga dikorupsi oleh Kades. Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan tahun 2023-2024 menerima Dana Desa Rp. 1,5 M lebih, diduga korupsi oleh Kades; Rp. 2,3 M lebih Dana Desa Tahun 2023-2024 diterima Desa Babakanmulya Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, diduga dikorupsi. Tahun 2023-2024 Dana Desa diterima Desa Manislor Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Rp. 1,8 M lebih, diduga dikorupsi oleh Kades, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Dalam pemberitaan pada media tersebut, lembaganya akan melaporkan Kepala Desa Jalaksana, Kepala Desa Babakanmulya, Kepala Desa Ciniru, dan Kepala Desa Manislor, kepada Unit Tipikor Polres Kuningan, Polda Jabar, serta Kejari Kuningan dan Kejati Jabar.
Pelaporan disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP), dan pelaporan untuk tidak menjurus ke tindak pidana laporan palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu peristiwa yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”
Sehingga, untuk menghindari tindak pidana dimaksud, maka menurut hukum, pelaporan atau pengaduan perlu bukti permulaan yang cukup (Pasal 1 butir 24 jo Pasal 17 KUHAP), hampir sama dengan pengertian yang terdapat pada hukum acara pidana di Amerika yang menegaskan bahwa untuk melakukan tindakan penangkapan dan penahanan harus didasarkan atas affidavit and testimony, yakni harus didasarkan pada adanya bukti dan kesaksian.
Bahwa menurut hemat kami, pemberitaan tentang 4 desa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tidak berdasar hukum karena tidak ada bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP), telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu contoh dalam pemberitaan Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Rp. 1,8 M, yang pada kenyataannya Desa Ciniru menerima Dana Desa Rp. 660 juta Tahun 2023-2024. Sehingga pemberitaan tersebut menjurus pada dugaan adanya tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan/atau 311 KUHP.
“Kami selaku kuasa Apdesi akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” imbuhnya. ***