Ada Apa Dengan Kades, Sekdes, Dan BPD Cirebon Girang Serta 2 Warga Bawaan Kades Saat Klaim Sebidang Tanah Negara Bebas (Nganggur) Yang Sudah Dikelola Warganya Sejak Lama Itu Milik Negara

- Pewarta

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON (kontroversinews.com) – Bermula adanya keluhan dari narasumber yang juga seorang anggota ormas kepada wartawan media ini tentang sulitnya mengajukan sertifikat tanah negara bebas (nganggur) yang sudah lama dikelola keluarganya.

Membawa bukti-bukti pengakuan dari saksi-saksi dalam bentuk surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan surat keterangan dari pemerintah desa (pemdes) Cirebon Girang, kecamatan Talun kabupaten Cirebon.

Pada saat kepala desa/kuwu nya masih haji tarmidi yang kini sudah wafat (almarhum), serta ditandatangani para saksinya juga kepala desa/kuwu nya pada tahun 2011.

Surat pernyataan dari saksi-saksi berbunyi bahwa sebidang tanah yang berada diblok kesambi kulon dusun astana rt 005 rw 004 desa Cirebon girang adalah benar bahwa mukmin (pengelola tanah negara bebas) dapat waris dari orangtua mukmin bernama samani.  Sedangkan bunyi surat pernyataan dari desa yang ditandatangani kades/kuwu Cirebon Girang pada masa 2011 berbunyi bahwa status tanah tersebut adalah tanah negara bebas yang digarap mukmin sejak tahun 1964 dan disebutkan pula kalau tanah tersebut tidak termasuk aset desa (titisara, pangonan) serta bukan tanah aset instansi manapun.

Atas dasar keluhan dari narasumber tadi dan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Bumi air dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permen Argaria 9/1999”).

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Seharusnya tanah negara bebas tadi bisa dimintakan hak kepemilikannya dalam bentuk sertifikat hak milik, namun setelah tiga kali pertemuan dengan kepala desa (kuwu) cirebon girang yang bernama Ruslani Abdullah, SE tidak ada titik temu tentang bagaimana cara memperoleh (solusi) pengakuan hak milik dari sebidang tanah negara bebas tersebut.

Bahkan saat pertemuan terakhir (ketiga) pada minggu 22-Agustus-2021, kades ruslani bertindak arogansi dengan ditemani sekdes, ketua BPD, dan dua orang lainnya dengan menekan ahli waris mukmin bernama tohir untuk menunjukkan apa bukti-bukti yang dibawa tohir untuk agar bisa mengklaim tanah tersebut.

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kawal Pengaspalan Jalan Desa Mekarwangi
Langkahi Aturan, Kuwu Wangunharja Nekat Bangun Jalan Pakai Dana Talangan
Dana Talangan Infrastruktur Dipersoalkan, Kuwu Wangunharja Lempar Bola
Pemdes Sukapura Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Gerak Jalan HUT RI ke-80
Rp 240 M Dana Desa Cair di Cirebon, Publik Khawatir Jadi Bancakan Korupsi
Rayakan Hari Kemerdekaan RI Ke-80, Pemdes Ciwidey Gelar Gerak Jalan Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
KKN Moderasi Beragama di Desa Ciwidey, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Promosikan Toleransi
Proyek Mega Ria Cikupa: Legalitas Tuntas, Pemanfaatan untuk PAD dan BUMDes

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:24

Langkahi Aturan, Kuwu Wangunharja Nekat Bangun Jalan Pakai Dana Talangan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:18

Dana Talangan Infrastruktur Dipersoalkan, Kuwu Wangunharja Lempar Bola

Sabtu, 20 September 2025 - 15:21

Pemdes Sukapura Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Gerak Jalan HUT RI ke-80

Rabu, 10 September 2025 - 21:23

Rp 240 M Dana Desa Cair di Cirebon, Publik Khawatir Jadi Bancakan Korupsi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:51

Rayakan Hari Kemerdekaan RI Ke-80, Pemdes Ciwidey Gelar Gerak Jalan Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41