Ajukan Banding, John Kei Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

- Pewarta

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

John Kei. Foto/Antara

John Kei. Foto/Antara

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada John Kei. Alhasil atau John Kei.

Dia terbukti bersalah karena jadi otak penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat hingga ada yang mati.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1745/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Mei 2021, yang dimintakan banding,” kata ketua majelis PT Jakarta, James Butar Butar sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Duduk sebagai anggota majelis Erwan Munawar dengan anggota Ahmad Ardiana Patria. Menurut majelis, hukuman 15 tahun penjara telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan, sehingga sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan John Kei telah memenuhi unsur Pasal Pembunuhan Berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41