Ajukan Banding, John Kei Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

oleh
oleh
John Kei. Foto/Antara

Mengutip dari Detikcom, pada 21 Juni 2020 lalu, anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas, yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya, Frengky Rongel, mengalami luka berat.

Selain John Kei, enam anak buahnya juga dihukum penjara. Enam anak buah John Kei yang dihukum itu adalah:

1. Henra Yanto Notanubun, divonis 13 tahun penjara
2. Bony Haswerus Sedubun, divonis 13 tahun penjara
3. Samuel Rahanbinan, divonis 13 tahun penjara
4. Bukon Koko Bukubun, divonis 14 tahun penjara
5. Yeremias Farfarhukubun, divonis 13 tahun penjara
6. Daniel Hendrik F Far Far, divonis 15 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *