Setelah 7 Hari, Pencarian Korban KMP Yunicee Dihentikan

- Pewarta

Selasa, 6 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMP Yunicee ilustrasi/Antara

KMP Yunicee ilustrasi/Antara

BALI (Kontroversinews.com) – Setelah melakukan pencarian selama tujuh hari tim gabungan menghentikan pencarian korban KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali, sesuai dengan peraturan UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, pencarian kami hentikan pada hari ke tujuh. Namun masih terbuka kesempatan kami turun lagi apabila ada perkembangan terbaru di lapangan,” kata Kepala Basarnas Denpasar Gede Darmada saat jumpa pers di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Senin (5/7/2021) sore.

Ia mengatakan, dari operasi penyelamatan dan pencarian ditemukan 51 orang selamat, sembilan (9) orang meninggal dunia dan 17 orang hilang. Terakhir, satu jenazah ditemukan di perairan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yang teridentifikasi sebagai pegawai kantin KMP Yunicee.

Hal itu diputuskan setelah berbagai pihak terkait seperti Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Basarnas, unsur TNI, Polri, KNKT, Dirjen Perhubungan Darat serta operator penyeberangan melakukan rapat virtual terkait musibah ini.

Dalam rapat itu dibahas tugas dan perkembangan dari Posko Tim SAR, dan diputuskan sesuai peraturan perundang-undangan pada hari ketujuh pencarian dihentikan.

KMP Yunicee tenggelam di Selat Bali saat perjalanan dari Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana dengan mengangkut 77 orang.

Untuk kemungkinan pengangkatan KMP Yunicee, Darmada mengatakan, itu merupakan wewenang dan tugas dari pemilik kapal, namun sesuai peraturan pelayaran, apabila bangkai kapal tersebut mengganggu alur pelayaran maka wajib diangkat.***AS

Sumber: Era.id

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor
Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan
Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan
Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar
Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata
Warung Obat Ilegal Kembali Beroperasi Meski Pernah Ditutup, Diduga Kebal Hukum dan Ada Bekingan Oknum
Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Garut
Penjualan Obat Golongan G Berkedok Bengkel Motor, Hukum Seolah Mati di Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:51

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:49

Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:46

Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:54

Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru