Jasa Raharja Jamin Biaya Korban KM Sinar Bangun yang Tenggelam

- Pewarta

Kamis, 21 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir | Kontroversinews.- Terkait peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin 18/6/18 sore yang mengakibatkan korban tewas, luka dan ada yang belum ditemukan, langsung direspons oleh Jasa Raharja dengan menyebutkan bahwa mereka menjamin biaya perawatan korban yg mengalami luka-luka di RS dan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah.

Disebutkan bahwa atas kejadian tersebut Jasa Raharja proaktif mendatangi tempat kejadian dan menerbitan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka luka.

Seperti pada postingan akun Instagram @pt_jasaraharja menyebutkan bahwa, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan, seluruh korban terjamin oleh UU No 33 tahun 1964.

Suasana evakuasi korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Senin 18/6.
Terhadap korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban yang sah sebagaimana yang diatur dalam UU No 33 Tahun 1964.

Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit dimana korban dirawat sampai dengan maksimal Rp20 juta. Diberitakan sebelumnya, kapal KM Sinar Bangun jurusan Tigaras di Kabupaten Simalungun menuju Simanindo Kabupaten Samosir terbalik di Danau Toba, Senin 16/8/18 sekitar pukul 17.30 WIB. Hingga saat ini, masih ada puluhan korban yang belum ditemukan. (Ps)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor
Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan
Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan
Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar
Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata
Warung Obat Ilegal Kembali Beroperasi Meski Pernah Ditutup, Diduga Kebal Hukum dan Ada Bekingan Oknum
Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Garut
Penjualan Obat Golongan G Berkedok Bengkel Motor, Hukum Seolah Mati di Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:51

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:06

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Pegambiran, Barang Bukti Diamankan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:49

Penjualan Obat Golongan G Sembunyi di Gang Sempit, Kinerja APH Dipertanyakan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:46

Tak Disangka dari Lingkungan Permukiman, Polisi Temukan Ribuan Pil Berbahaya Tanpa Izin Edar

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:54

Penjualan Obat Diduga Ilegal di Cikopo Kian Terbuka, Aparat Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru