Wow!!! Bisnis Gelap Oknum Pengawas Disdik, Raup Untung Miliaran Rupiah

oleh
oleh

Karawang (Kontroversinews).-Monopoli penggandan soal PTS, PAS dan PAT di Sekolah Dasar yang dilakukan oleh Cv.SBN di Kab.Karawang, bertentangan dengan permendikbud no 23 th 2016 tentang penilaian standar pedidikan.

Seharusnya penggandaan tersebut menjadi tugas dan kewenangan satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing, Karena sistim pembelajaran tematik tidak semua satuan pendidikan sama dalam penyampaian pembelajarannya kepada peserta didik.

Selain itu, pengandaan naskah soal oleh Cv. SBN yang nota bene milik salah satu pengawas dilingkungan dinas pendidikan Kab.Karawang menjandi benturan kepentingan/konflik interest dimana seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya ,baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif.

Konflik interst sudah di tuangankan dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,
Pasal 5 PNS dilarang:
a. menyalah gunakan wewenang
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan.

Itu semua tidak berlaku bagi oknum PNS pengawas bernama Sambas, ini terbukti bisnis rutin penggandaan naskah soal yang di jalankan oleh Cv.SBN tidak pernah ditegur atau ditindak oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Karawang, dan malah terkesan di biarkan.

Dari bisnis gelap penggandaan naskah soal tersebut, oknum Pengawas disdik mendapat keuntungan miliaran rupih per tahun. Adapun perhitungannya, harga pengandaan naskah soal yang di patok oleh Cv.SBN untuk kelas atas (4,5,6) sebesar Rp. 15.000,-perpaket/siswa, kelas bawah (1,2,3) Rp. 12.000,-perpaket/siswa.

Jumlah siswa yang terdaptar di dapodik sebanyak 241.756 siswa dari jumlah sekolah dasar sebanyak 956 sekolah. Bila dikalikan harga terendah saja yaitu Rp. 12.000,- x 241.756 siswa, nilainya mencapai Rp. 2.901.072.000,- (dua miliar sembilan ratus satu tujuh puluh dua rupiah) dalam satu kali cetak penggandaan naskah soal, sedangkan dalam satu tahun untuk cetak pengandaan naskah soal PTS dan PAS sebanyak dua kali, ditambah PAT satu kali cetak. Jadi dalan satu tahun 5 kali cetak penggandaan naskah soalnya yang biayanya di bebankan kepada sekolah dengan menggunakan dana BOS Pendidikan Reguler. (Iman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *