BANDA ACEH (Kontroversinerws.com) – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R, Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan, dana pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 sebesar Rp1,8 miliar. Meski sudah masuk tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka.
“Calon tersangkanya lebih dari dua orang,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono, Senin (5/4/2021). Dia menambahkan, penetapan tersangka akan keluar setelah tim pemeriksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Aceh menyampaikan hasil penghitungan kerugian negara.
Sebelumnya, tim ahli sudah ke lokasi pembangunan jembatan tersebut untuk memeriksa nilai pekerjaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan ke tim pemeriksa BPKP RI Perwakilan Aceh.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, akan diketahui nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Kemudian, dilakukan pemaparan di hadapan pimpinan Kejati Aceh dan akhirnya penetapan tersangka.
“Penetapan siapa saja tersangkanya tidak terlalu lama lagi, setelah perhitungan kerugian negara keluar dari BPKP dan ekspos ke pimpinan,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono dilansir dari laman iNews.
Sebagai informasi, jembatan Kuala Gigieng di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dibangun tiga tahap. Tahap pertama dibangun pada tahun anggaran 2017 dengan pekerjaan pembuatan dua fondasi jembatan dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar.
Tahap kedua pada 2018 meliputi pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar. Sementara tahap ketiga pada 2019 meliputi pekerjaan pengecoran dan pengaspalan dengan anggaran Rp1,4 miliar. “Yang sedang diusut adalah pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar dibiayai APBA 2018. Tidak tertutup kemungkinan, pekerjaan di dua tahun anggaran lainnya juga diusut,” kata R Raharjo Yusuf Wibisono.***AS