Bandung, ( Kontraversinews ) – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, menuai protes warga. Pasalnya, biaya yang dibebankan kepada masyarakat diduga melampaui ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 108 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan tersebut, biaya PTSL di Kabupaten Bandung seharusnya ditetapkan sebesar Rp 150.000 per bidang tanah. Namun, panitia program di Desa Tanjungsari disebutkan memungut biaya hingga Rp 300.000 per peta bidang tanah.
Menyikapi hal ini, sejumlah warga meminta Satuan Tugas Saber Pungli Jawa Barat turun tangan untuk memeriksa dugaan pungli tersebut. “Kami berharap Saber Pungli segera turun untuk menindaklanjuti laporan ini. Biaya yang dikenakan panitia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat awak media Kontraversi.news mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Kepala Desa Tanjungsari, Hendar, respons yang diterima justru mengejutkan. Hendar malah menantang media untuk “memborong semua pemberitaan” terkait temuan yang ada. Hingga berita ini diterbitkan, panitia program maupun Kepala Desa Tanjungsari belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan dan klarifikasi yang diajukan.
Warga berharap pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Bandung dan Saber Pungli Jawa Barat, segera mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga mendesak transparansi dan akuntabilitas dari pihak panitia dalam pelaksanaan program PTSL ini.
Kontraversi.news akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.
( Hedi )