Hakim juga menyebutkan hal-hal yang menonjolkan terdakwa, yaitu, Muxarman tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas terorisme. Munarman pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. “Biaya, terdakwa sebagai tulang belakang keluarga,” kata hakim.
Dalam sebuah wawancara terpisah, pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan vonis menunjukkan bahwa kliennya bukan seorang teroris.
Meski demikian, pihak Munarman tetap tidak puas dengan keputusan hakim ini dan akan mengajukan banding. Ini karena adanya fakta-fakta persidangan yang tak sesuai. “Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis.
Aziz menjelaskan, salah satu fakta penilaian yang dianggap fatal adalah atas kesaksian salah satu saksi dalam persidangan sebelumnya. Dalam pernyataannya, Aziz mengatakan Saksi mengungkapkan bahwa peristiwa negara Islam Baiaia di Irak dan Suriah (ISIS) dihadiri oleh Munarman di Makassar, polisi regional Sulawesi Selatan dan kantor polisi setempat telah dilaporkan. Namun, panel hakim masih menganggap insiden yang tidak diinformasikan.
“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan. Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” katanya.