Apresiasi Buat Kejari Kuningan Kasuistik UPK Cibingbing Masih Berlanjut

oleh
oleh

Bandung (KontroversiNews).- Kasuistik tindak pidana korupsi UPK Cibingbin sedang berlangsung persidangan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi bandung.

3 tersangka telah ditetapkan dan sidang Tindak Pidana Korupsi UPK Cibingbin di pengadilan Negri Tipikor Bandung mulai menghadirkan saksi saksi yang terkait kasuistik tersebut.

Namun yang sangat di sayangkan ada pemberitaan terkait salah satu saksi yang di ragukan, karna di duga ikut menggelapkan uang UPK Cibingbin yakni Sdr Jajang,kenapa bukan jadi tersangka.

Dengan adanya hal pihak kejari Kuningan,mlalui salah satu penyidik Pidsus Kejari Kuningan .Bang Kurdi menjelaskan.

Jumat,27/12/2024,di tempat kerjanya menjelaskan.Kami Kejari Kuningan telah bekerja dengan profesional sesuai SOP kinerja kami di Kejaksaan

“Alhamdulillah Kejari Kuningan telah memproses kasus UPK Cibingbin sampe ke Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi bandung,dan kemaren sudah mulai di sidangkan saksi saksi yang terkait dengan kasus UPK Cibingbin,”ungkapya

Masih kata Bang Kurdi menambahkan.Perlu di pahami dan di ketahui bersama kasus Tindak Pidana Korupsi Cibingbin sudah di tetapkan 3 tersangka.

Terkait sdr Jajang kenapa bukan tersangka dan menjadi saksi dalam pemberitaan ,itu harus di ketahui juga bahwa sdr Jajang itu waktu kami periksa statusnya itu sebagai ketua pengganti lama pada tahun 2017 yang di berhentikan,jadi itulah kenapa di jadikan saksi bukan tersangka.

Dan sdr jaajng itu baru menjadi ketua UPK tahun 2021,adapun selama masa tenggang 2018 sampai 2021sdr jajang memakai uang UPK dan belum di kembalikan,itu masih dalam tahap penyelidikan,karna yang sekarang sudah di tetapkan tersangka itu kasus UPK Cibingbin dari tahun 2015 -2018.

Kami Kejari Kuningan dalam bekerja dalam menangani suatu kasus pasti bekerja profesional,tidak mudah kita menentukan seseorang tersangka tanpa dasar pakta hukum yang benar benar valid,ibarat kata kita mengurai benang yang terputus dan harus bisa merangkai lagi sampai ketemu perbuatan melawan hukum (PMH) dan kita padukan dengan hasil audit kerugian negara oleh pihak Inspektorat dalam menentukan seorang tersangka.

Jadi Kejari Kuningan sekarang tidak akan maen maen dengan Tindak Pidana Korupsi,kalau sampe ketemu PMH dan terbukti merugikan negara berdasarkan hasil audit kerugian negara,akan kita tindak tegas sampai ke Pengadilan Negri tindak pidana korupsi Bandung.

“Jadi Terkait sdr Jajang yang menjadi saksi dan bukan tersangka.Sdr Jajang masih dalam tahap penyelidikan,kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di kasus UPK Cibingbin,karna masih proses penyelidikan,”pungkasnya. *** Uus(boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *