DEPOK Kontroversinews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Dalam peraturannya, Walikota Depok Mohammad Idris memungkinkan restoran untuk beroperasi di bulan Ramadhan, tetapi dengan serangkaian syarat dan ketentuan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 451/161-Sat.Pol.PP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Idris pada Senin (4/4/2022).
Dalam SE disebutkan, pengusaha restoran termasuk kafe, restoran, kios makanan yang beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan, didorong untuk memasang penutup tirai sehingga kegiatan di dalamnya tidak terlihat oleh masyarakat umum.
Selain itu, pengusaha restoran didorong untuk mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, Idris bertanya kepada pemilik hotel, ke wisma atau akomodasi sehingga lebih selektif untuk menerima tamu yang akan tetap dengan terus mendaftar ke prokes yang ketat.
“Kemudian, menggunakan PeduliLindungi serta tidak memperjualbelikan minum beralkohol tanpa izin,” tulis Idris dalam SE yang dikutip Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan. Berikutnya, sejumlah jenis tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadhan.
“Khususnya bar, klub malam, diskotek, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan dilarang operasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” tulis Idris dalam poin ketiga.