Vonis Ringan Hanya 3 Tahun, Munarman Dianggap Bukan Teroris

- Pewarta

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (Foto/Detikcom)

Eks Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (Foto/Detikcom)

JAKARTA Kontroversinews.com Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis ringan Munarman tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Dalam keputusannya, hakim sebenarnya adalah sudut pandang yang berbeda dengan jaksa penuntut. Perbedaan itu terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam vonis, dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutannya.

Hakim mempertimbangkan, Munarman melanggar Pasal 13 Undang-Undang C. Nomor 5, 2018 berkenaan dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme seolah-olah tuduhan ketiga. Sementara itu, jaksa penuntut menilai bahwa Munarman melanggar pasal 15 Junctio, nomor 5 Undang-Undang, Nomor 5, 2018 sehubungan dengan Saff jahat sebagai tuduhan kedua.

“Kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga,” ucap hakim.

Akibatnya, putusan yang dibuat oleh hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan kejaksaan. “Untuk penjahatnya, jaksa penuntut diminta delapan tahun, karena panel hakim meninggalkan tiga tahun (penjara),” kata hakim.

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru