JAKARTA Kontroversinews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis ringan Munarman tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) kemarin.
Dalam keputusannya, hakim sebenarnya adalah sudut pandang yang berbeda dengan jaksa penuntut. Perbedaan itu terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam vonis, dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutannya.
Hakim mempertimbangkan, Munarman melanggar Pasal 13 Undang-Undang C. Nomor 5, 2018 berkenaan dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme seolah-olah tuduhan ketiga. Sementara itu, jaksa penuntut menilai bahwa Munarman melanggar pasal 15 Junctio, nomor 5 Undang-Undang, Nomor 5, 2018 sehubungan dengan Saff jahat sebagai tuduhan kedua.
“Kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga,” ucap hakim.
Akibatnya, putusan yang dibuat oleh hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan kejaksaan. “Untuk penjahatnya, jaksa penuntut diminta delapan tahun, karena panel hakim meninggalkan tiga tahun (penjara),” kata hakim.