Vonis Ringan Hanya 3 Tahun, Munarman Dianggap Bukan Teroris

- Pewarta

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (Foto/Detikcom)

Eks Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (Foto/Detikcom)

JAKARTA Kontroversinews.com Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis ringan Munarman tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Dalam keputusannya, hakim sebenarnya adalah sudut pandang yang berbeda dengan jaksa penuntut. Perbedaan itu terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam vonis, dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutannya.

Hakim mempertimbangkan, Munarman melanggar Pasal 13 Undang-Undang C. Nomor 5, 2018 berkenaan dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme seolah-olah tuduhan ketiga. Sementara itu, jaksa penuntut menilai bahwa Munarman melanggar pasal 15 Junctio, nomor 5 Undang-Undang, Nomor 5, 2018 sehubungan dengan Saff jahat sebagai tuduhan kedua.

“Kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga,” ucap hakim.

Akibatnya, putusan yang dibuat oleh hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan kejaksaan. “Untuk penjahatnya, jaksa penuntut diminta delapan tahun, karena panel hakim meninggalkan tiga tahun (penjara),” kata hakim.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru