Vonis Ringan Hanya 3 Tahun, Munarman Dianggap Bukan Teroris

- Pewarta

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (Foto/Detikcom)

Eks Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (Foto/Detikcom)

JAKARTA Kontroversinews.com Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis ringan Munarman tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Dalam keputusannya, hakim sebenarnya adalah sudut pandang yang berbeda dengan jaksa penuntut. Perbedaan itu terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam vonis, dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutannya.

Hakim mempertimbangkan, Munarman melanggar Pasal 13 Undang-Undang C. Nomor 5, 2018 berkenaan dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme seolah-olah tuduhan ketiga. Sementara itu, jaksa penuntut menilai bahwa Munarman melanggar pasal 15 Junctio, nomor 5 Undang-Undang, Nomor 5, 2018 sehubungan dengan Saff jahat sebagai tuduhan kedua.

“Kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga,” ucap hakim.

Akibatnya, putusan yang dibuat oleh hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan kejaksaan. “Untuk penjahatnya, jaksa penuntut diminta delapan tahun, karena panel hakim meninggalkan tiga tahun (penjara),” kata hakim.

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru

EKONOMI

Satgas PHK dan Titik balik Perlindungan Tenaga Kerja

Senin, 21 Apr 2025 - 11:44